• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Setelah Ubah RTRW, Baru Ajukan Perizinan Pertambangan Rakyat

AdminTabura by AdminTabura
12/07/2022
in POLHUKRIM
0
Setelah Ubah RTRW, Baru Ajukan Perizinan Pertambangan Rakyat
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Hendrik F. Runaweri

Manokwari, TP – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat sudah memonitor kegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Hendrik F. Runaweri mengatakan, terkait perizinan, Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari sudah memberi rekomendasi, tetapi harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia menerangkan, rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan di lokasi penambangan emas ilegal harus sesuai RTRW, karena masuk hutan lindung dan rapat pada konservasi.

Selanjutnya, lanjut Runaweri, jika RTRW telah disesuaikan, barulah bisa diproses untuk pinjam pakai kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Soal tambang emas itu, RTRW harus sesuai dulu, jadi rekomendasi Gubernur harus berdasarkan RTRW, karena kalau RTRW untuk lindung, tidak bisa apa-apa. Jadi, RTRW harus diubah ke budidaya baru bisa dilanjutkan untuk proses izinnya,” terang Runaweri kepada Tabura Pos di Kantor Bupati Manokwari, Senin (11/7).

Untuk masalah dampak dari aktivitas, tegas dia, itu menjadi urusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan Dinas Kehutanan sudah melakukan monitoring dan mengarahkan mereka untuk mengajukan izin.

“Jadi, sebelum ada izin pertambangan rakyat, harus terkait kawasan hutan. Status hutan lindung harus diturunkan ke produksi, baru kita urus pinjam pakai kawasan hutan,” tandas Runaweri. [AND-R1]

Previous Post

DPR Papua Barat dan Dinas Pendidikan Membahas Raperdasi Pendidikan Gratis

Next Post

November, Sekda Nataniel Mandacan akan Memasuki Masa Pensiun

Next Post
November, Sekda Nataniel Mandacan akan Memasuki Masa Pensiun

November, Sekda Nataniel Mandacan akan Memasuki Masa Pensiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!