Manokwari, TP – Sempat dipulangkan, Sabtu 22 November 2025 lalu pasca penemuan mayat ART, Indri, Tim Reskrim Polresta Manokwari, menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial L dan BC, beserta anaknya FAG, dalam kasus ART, Indri, Sabtu (6/12/2025) siang.
Dari pantauan, Tim Polresta Manokwari yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Agung G. Samosir, dalam penangkapan itu, tim Polresta lebih dulu menangkap L di kediamannya, di Gaya Baru Wosi, dan langsung dibawa ke Polresta.
Sementara, suami dan anaknya, BC dan FAG ditangkap di rumah kos mereka. Keduanya , dibawa dengan mobil yang berbeda dan langsung digiring ke Polresta Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir menegaskan, penangkapan kepada ketiganya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat.
“Kita sudah cukup alat bukti jadi kita lakukan penangkapan tiga orang,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan di lokasi penangkapan.
Ia menyebut, alat bukti yang dikantongi penyidik terdiri dari keterangan saksi kunci yang juga merupakan rekan sesama ART yang bekerja di rumah pasutri tersebut. Alat bukti lainnya yaitu hasil autopsi dari dokter forensik.
“Autopsi sudah dilakukan sejak Kamis sampai hari Jumat dan hasil autopsi ada tindak pidana penganiayaan,” ungkapnya.
Sementara, untuk saksi kunci, Kasat Reskrim mengatakan sudah diamankan dan direhabilitasi di tempat yang aman.
AKP Samosir menegaskan, pihaknya melakukan penyelidikan maksimal setelah adanya penemuan jenazah di dalam mobil Innova pada Sabtu (29/11/2025) lalu.
Selain menangkap para terduga pelaku, tim Reserse Manokwari juga mengamankan tiga koper dari dalam rumah pasutri di Gaya Baru. Usai penangkapan saat ini rumah Pasutri tersebut dipasang garis polisi.
Pantauan Tabura Pos, dari penangkapan tersebut sempat menghebohkan warga sekitar rumah para terduga pelaku. Sejumlah warga terlihat keluar rumah untuk menyaksikan proses penangkapan 1 keluarga tersebut. [SDR-R2]




















