Manokwari, TP – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggeledah salah satu ruang kerja pada Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat dan salah satu ruang pada Biro Hukum Setda Papua Barat, Selasa (9/12/2025).
Pantauan Tabura Pos, proses penggeledahan sejumlah dokumen pada salah satu ruang kerja di Dishub Papua Barat berkaitan dengan pekerjaan pembangunan dermaga apung HPDE tahap IV dan Tahap V berjalan dengan aman dan lancar.
Sejumlah staf pada Dishub Papua Barat turut membantu membongkar dan menyediakan dokumen yang diminta oleh tim penyidik Kejati Papua Barat.
Saat proses penggeledahan berlangsung hanya didampingi oleh Plh. Sekretaris Dishub Papua Barat serta beberapa staf dan tidak terlihat Plt. Kepala Dishub Papua Barat.
Kasie Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Rahmat Sentosa, SH menegaskan, penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Papua Barat Nomor: Print 05/R2/FD2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Berdasarkan surat perintah Penyidikan ini, kata Sentosa, tempat pada momentum Hari Anti Korupsi tim penyidik Kejati Papua Barat melakukan penggeledahan, baik di salah satu ruang kerja Dishub Papua Barat dan Biro Hukum, Setda Papua Barat.
Dikatakan Sentosa, penggeledahan pada 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dalam rangka memperoleh sejumlah bukti-bukti yang dapat membuat terang dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan Pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV dan Tahap V.
“Dari penggeledahan ini, kita memperoleh dan mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan tipikor pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV dan tahap V,” kata Sentosa kepada wartawan usai penggeledahan di Dishub Papua Barat, kemarin.
Ia mengklaim, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tipikor pekerjaan pembangunan dermaga apung marampa tahap IV tahun 2016 dan tahap V tahun 2017.
Pekerjaan pembangunan dermaga apung Marampa pada Dishub Papua Barat tahap IV anggarannya bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.349.278.000.
Sedangkan, sambung dia, Pembangunan dermaga apung tahap V bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.489.083.000 dengan pelaksana kegiatan PT IVT.
Menurutnya, terhadap barang bukti yang diperoleh, oleh penyidikan akan menganalisa dan dilakukan penyitahan terhadap barang bukti.
Diungkapkan Sentosa, dari rangkaian Tindakan penyidik terhadap tipikor yang terjadi pada pelaksanaan pembangunan dermaga apung ini mengakibatkan hasil pelaksanaan pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV dan tahap V tidak dimanfaatkan.
Disamping itu, pembangunan dermaga apung ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
“Saya harap teman-teman sabar menunggu dari hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan lagi,” tandas Sentosa. [FSM-R2]




















