Manokwari, TP – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bersama Kejaksaan Negeri se Papua Barat, di kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (9/12/2025).
Penandatangan nota kesepakatan dimaksud berkaitan dengan pemberlakukan sistem penegakan hukum yang berkeadilan humanis, dan berintegritas di wilayah Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam sambutannya mengatakan, di tengah semarak peringatan hari anti korupsi sedunia yang sarat akan makna dan komitmen moral bersama-sama hadir dalam agenda penting yaitu penandatanganan nota kesepakatan tentang kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Dikatakan Mandacan, hadirnya kerja sama ini merupakan Langkah strategis dalam upaya kita membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan semata, tetapi juga pada pemulihan sosial, pembinaan moral, serta pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen alternatif pemidanaan yang bernilai edukatif, humanis, murah biaya, dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Untuk itu, kata Mandacan, melalui nota kesepakatan ini, diharapkan sinergi antara Kejati Papua Barat, Pemprov Papua Barat dan Pemkab se Papua Barat dapat semakin kuat, terutama dalam penyediaan ruang kerja social yang produktif, terarah, dan terukur.
Pemprov Papua Barat berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini, baik dari sisi regulasi daerah, fasilitasi sarana, maupun koordinasi dengan pemkab serta dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami Yakini keadilan tidak hanya berbicara tentang hukuman, tetapi juga tentang kesempatan untuk berubah,” ujar Mandacan seraya menambahkan, pidana kerja social merupakan salah satu bentuk pendekatan restoratif yang memberikan peluang bagi pelaku tindak pidana untuk menebus kesalahan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan demikina, lanjut Mandacan, tujuan hukum tidak hanya tercapai secara formal, tetapi juga secara moral dan social.
Gubernur menyampaikan mengapresiasi kepada Kejati Papua Barat yang telah menggagas dan menindaklanjuti program ini bersama pemerintah daerah.
Semoga melalui kolaborasi yang kuat, koordinasi yang baik, serta komitmen yang berkelanjutan, kerjasama ini dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pembinaan pelaku, nicegahan kriminalitas, dan penguatan nilai-nilai kemasyarakatan di Provinsi Papua Barat.
“Melalui nota kesepakatan yang kita tandatangani pada hari ini, baik Kejati Papua Barat, Pemprov Papua Barat maupun Pemkab Bersama Kejaksaan Negeri sepakat bergerak ini dapat seirama, memperkuat sinergi, dan memastikan bahwa hukum tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik,” harapnya.
Disamping itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, menjadi payung hukum yang progresif, dan memberi harapan baru bagi upaya pembinaan pelaku tindak pidana di daerah ini, tandas Mandacan. [FSM-R2]




















