Manokwari, TP — Pengadilan Agama Manokwari Kelas I A menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa OPD di lingkup Pemkab Manokwari, dalam rangka percepatan layanan kepada masyarakat.
Penandatanganan PKS di Kantor PA Manokwari, Selasa (9/12/2025) yaitu, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Selain itu, Kantor Kementerian Agama Manokwari, Kantor Pertanahan Manokwari, Kepolisian Resor Kota Manokwari, dan Sekolah Luar Biasa.
Bersamaan dengan itu sekaligus di-launching empat aplikasi berbasis online yaitu, Sikasuari, Navigasi Online, Noken Manokwari, dan Arfak.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat, Drs. Pandi M.H, mengungkapkan kerja sama yang sudah terjalin sangat penting untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang diperlukan.
Misalnya, ada warga negara yang sudah menikan dan sudah punya anak tapi tidak punya buku nikah, begitu juga untuk kebutuhan pembagian harta.
“Oleh karena itu tepat sekali Pengadilan Agama Manokwari melakukan PKS. Saya mengepresiasi PA Manokwari yang terus berinovasi,” ujarnya.
Menurutnya, PKS yang sudah dilakukan PA Manokwari membantu pemerintah daerah dalam melayani pemerintah.
“Saya mendorong PA Manokwari melakukan sesuatu upaya untuk kerja sama bahkan sampai ke distrik-distrik, sehingga semua warga negara bisa dilayani pemerintah,” tukasnya.
Bupati Manokwari, Hermus Indou yang diwakili Sekretaris Kesbangpol Manokwari, Septinus Kambu mengapresiasi PA Manokwari yang menginisiasi dan kerja sama yang baik.
“Kerja sama ini wujud komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Manokwari khususnya bidang hukum dan peradilan,” ujarnya.
Hermus mengatakan, penandatanganan kerja sama ini menandai babak baru dalam sinergitas antara Pemkab Manokwari dan Kantor PA Manokwari.
“Pelayanan piblik yang prima hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan koordinasi yang efektif melalui instansi pemerintah,” ungkapnya.
Bupati juga mengapresiasi peluncuran serangkaian inovasi Kantor PA Manokwari sebagai bentuk implementasi visi dan misi Pemkab Manokwari untuk mewujudkan Smart City.
“Saya berharap dengan peluncuran aplikasi-aplikasi ini pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, mudah, transparan dan akuntable,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PA Manokwari Kelas I A, Samsudin Djaki menerangkan, PKS bukan hanya sebuah dokumen administrasi, tapi merupakan wujud nyata komitmen bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan, aplikasi yang diluncurkan merupakan tanggung jawab Kantor PA Manokwari kepada masyarakat dan undang-undang.
“Kami menciptakan aplikasi dalam rangka mendukung Pemkab Manokwari dalam pelayanan publik dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang berkeadilan di wilayah kerja Pengadilan Agama Manokwari,” ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, PA Manokwari juga melakukan pemusnahan berkas usia 30 tahun ke atas. “Berkas yang dimusanahkan berusia 30 tahun ke atas terhitung sejak PA Manokwari berdiri tahun 1982,” pungkasnya. [SDR-R2]




















