• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

PA Manokwari Teken PKS dengan Sejumlah OPD Pemkab Manokwari dan Launching Aplikasi

AdminTabura by AdminTabura
09/12/2025
in PAPUA BARAT
0
PA Manokwari Teken PKS dengan Sejumlah OPD Pemkab Manokwari dan Launching Aplikasi

Penanndatangan PKS antara PA Manokwari dan beberapa OPD di lingkup Pemkab Manokwari, di Aula Kantor PA Manokwari, Selasa (9/12/2025). TP/SDR

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP — Pengadilan Agama Manokwari Kelas I A menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa OPD di lingkup Pemkab Manokwari, dalam rangka percepatan layanan kepada masyarakat.

Penandatanganan PKS di Kantor PA Manokwari, Selasa (9/12/2025) yaitu, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Selain itu, Kantor Kementerian Agama Manokwari, Kantor Pertanahan Manokwari, Kepolisian Resor Kota Manokwari, dan Sekolah Luar Biasa.

Bersamaan dengan itu sekaligus di-launching empat aplikasi berbasis online yaitu, Sikasuari, Navigasi Online, Noken Manokwari, dan Arfak.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat, Drs. Pandi M.H, mengungkapkan kerja sama yang sudah terjalin sangat penting untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Misalnya, ada warga negara yang sudah menikan dan sudah punya anak tapi tidak punya buku nikah, begitu juga untuk kebutuhan pembagian harta.

“Oleh karena itu tepat sekali Pengadilan Agama Manokwari melakukan PKS. Saya mengepresiasi PA Manokwari yang terus berinovasi,” ujarnya.

Menurutnya, PKS yang sudah dilakukan PA Manokwari membantu pemerintah daerah dalam melayani pemerintah.

“Saya mendorong PA Manokwari melakukan sesuatu upaya untuk kerja sama bahkan sampai ke distrik-distrik, sehingga semua warga negara bisa dilayani pemerintah,” tukasnya.

Bupati Manokwari, Hermus Indou yang diwakili Sekretaris Kesbangpol Manokwari, Septinus Kambu mengapresiasi PA Manokwari yang menginisiasi dan kerja sama yang baik.

“Kerja sama ini wujud komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Manokwari khususnya bidang hukum dan peradilan,” ujarnya.

Hermus mengatakan, penandatanganan kerja sama ini menandai babak baru dalam sinergitas antara Pemkab Manokwari dan Kantor PA Manokwari.

“Pelayanan piblik yang prima hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan koordinasi yang efektif melalui instansi pemerintah,” ungkapnya.

Bupati juga mengapresiasi peluncuran serangkaian inovasi Kantor PA Manokwari sebagai bentuk implementasi visi dan misi Pemkab Manokwari untuk mewujudkan Smart City.

“Saya berharap dengan peluncuran aplikasi-aplikasi ini pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, mudah, transparan dan akuntable,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PA Manokwari Kelas I A, Samsudin Djaki menerangkan, PKS bukan hanya sebuah dokumen administrasi, tapi merupakan wujud nyata komitmen bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, aplikasi yang diluncurkan merupakan tanggung jawab Kantor PA Manokwari kepada masyarakat dan undang-undang.

“Kami menciptakan aplikasi dalam rangka mendukung Pemkab Manokwari dalam pelayanan publik dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang berkeadilan di wilayah kerja Pengadilan Agama Manokwari,” ungkapnya.

Bersamaan dengan itu, PA Manokwari juga melakukan pemusnahan berkas usia 30 tahun ke atas. “Berkas yang dimusanahkan berusia 30 tahun ke atas terhitung sejak PA Manokwari berdiri tahun 1982,” pungkasnya. [SDR-R2]

Previous Post

Siaga Nataru 2025-2026, PLN UP3 Manokwari Pastikan Suplai Kelistrikan Aman

Next Post

Pemkab dan Pedagang Sepakat Retribusi Rp 1,5 Juta Per Bulan Dikaji Kembali

Next Post
Pemkab dan Pedagang Sepakat Retribusi Rp 1,5 Juta Per Bulan Dikaji Kembali

Pemkab dan Pedagang Sepakat Retribusi Rp 1,5 Juta Per Bulan Dikaji Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!