• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 8, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Pemkab dan Pedagang Sepakat Retribusi Rp 1,5 Juta Per Bulan Dikaji Kembali

AdminTabura by AdminTabura
09/12/2025
in MANOKWARI, Uncategorized
0
Pemkab dan Pedagang Sepakat Retribusi Rp 1,5 Juta Per Bulan Dikaji Kembali

Pemkab Manokwari bersama para pedagang Pasar Wosi melanjutkan pertemuan membahas tentang plan bisnis pasar, di Sasana Karya Kantor Bupati, Selasa (9/12/2025). Foto: TP/IST

0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP — Pemkab Manokwari bersama para pedagang Pasar Wosi melanjutkan pertemuan membahas tentang plan bisnis pasar, di Sasana Karya Kantor Bupati, Selasa (9/12/2025).

Dalam pertemuan itu, tercapai beberapa kesepakatan termasuk tentang besaran retribusi Rp 1,5 juta per bulan yang dikenakan para pedagang yang menempati kios.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sanggeng, Hamka Ismail menerankan, ada beberapa kesepakatan yang tercapai. Salah satunya, pengkajian kembali retribusi Rp 1,5 juta yang sebelumnya mendapat tanggapan dari para pedagang.

“Iuran kios perbulan Rp 1,5 juta masih akan dikaji ulang dan belum diterapkan. Iuran bulanan mulai di aktifkan atau penarikan pembayaran terhitung bulan April 2026,” jelas Hamka yang dihubungi Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (9/12/2025).

Lanjutnya, poin-poin kesepakatan lainnya yaitu jumlah kios sebanyak 394, Jumlah Los sebanyak 1.016, lantai dasar diperuntukan untuk mama Papua atau OAP dengan jenis juala hasil bumi dan bumbu kering.

Kemudian, tidak boleh ada penambahan bangunan seperti peti kayu, tidak boleh sewa menyewa terlebih jual menjual aset milik Pemda, tidak ada pendataan ulang pedagang baru. “Iuran meja los Rp 150 ribu per bulan,” ungkapnya.

Kesepakatan lainnya itu, bila ditemukan dikemudian hari terjadi praktek sewa menyewa maka yang akan diproses hukum atau di polisikan adalah pengontrak.

Disepakati juga aka nada kerja bakti bersama yang akan dilakukan pada 11 Desember 2025 dan ibadah syukur pada tangga 12 Desember. “Peresmian pasar Sentral Sanggeng diperkirakan tanggal 26 Februari tahun 2026,” pungkasnya.

Ia menegaskan, poin-poin tersebut merupakan keputusan bersama para pedagang dan pemerintah daerah. “Iya, itu kesepakatan bersama kurang lebih 430 orang pedagang, baik dari mama Papua, penjahit, pakaian jadi, kuliner dan lainnya,” pungkasnya. [SDR-R2]

Previous Post

PA Manokwari Teken PKS dengan Sejumlah OPD Pemkab Manokwari dan Launching Aplikasi

Next Post

Nelayan Mansel Dapat Bantuan Alat Tangkap dari Pemprov Papua Barat

Next Post
Nelayan Mansel Dapat Bantuan Alat Tangkap dari Pemprov Papua Barat

Nelayan Mansel Dapat Bantuan Alat Tangkap dari Pemprov Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!