Manokwari, TP – Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat hingga sekarang belum dapat memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2026.
Pasalnya, masih menunggu regulasi baru yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait formula perhitungan UPM Tahun 2026.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, penetapan besaran UMP agak molor dan ini tidak hanya terjadi di Papua Barat tetapi secara nasional.
Dikatakan Werinussa, pihaknya masih menunggu Keputusan Kemenaker terkait formula perhitungannya. Jika regulasinya sudah ada, maka tim pakar dewan pengupahan akan segara lakukan perhitungan.
Ia menegaskan, dalam persidangan terkait besaran UMP merupakan hasil keputusan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh. Kesepakatannya seperti apa, tetapi sudah ada formula yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
“Memang penetapan besaran UMP mengalami keterlambatan. Tetapi, keterlambatan ini lebih banyak dari pusat, karena merupakan kebijakan pemerintah pusat,” terang Werinussa kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/12/2025).
Dijelaskan Werinussa, pihaknya akan tetap mengacu pada regulasi yang nantinya diterbitkan oleh Kemenaker RI. Untuk itu, saat ini dewan pengupahan, baik perwakilan Apindo dan Serikat buruh telah melakukan survei dibeberapa kabupaten di Papua Barat.
Dalam survey itu, lanjut Werinussa, tentunya teman-teman dari Apindo maupun serikat buruh akan melihat inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi tetapi juga kebutuhan hiduk layak (KHL).
“Hari ini (kemarin), kita akan segara gelar rapat persiapan. Ketika formula sudah dimuncul, maka akan dihitung dan dilakukan persidangan pengupahan,” terang Werinussa.
Ditambahkan Werinussa, dalam sidang pengupahan pihak pemerintah akan bertindak secara netral tanpa berpihak kepada para pengusaha atau pihak serikat buruh.
“Tentunya, kehadiran pemerintah akan memberikan Solusi. UMP merupakan kesepakatan antara buruh dan pengusaha,” tandas Werinussa. [FSM-R2]




















