Sorong, TP – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu akan segera mengambil langkah administratif menyiapkan pengganti sementara untuk mengisi jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat Daya (Sekwan DPR PBD).
Hal ini disampaikan Elisa Kambu setelah Sekwan DPR PBD berinsial JN resmi ditahan ditahan penyidik Polresta Sorong terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Anggota DPR Provinsi Papu Barat Daya,.
Ditekankan Gubernur Elisa, proses hukum yang tengah berjalan dipastikan tidak akan berdampak pada terganggunya roda pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya.
“Kita pastikan supaya ada solusi untuk menyiapkan pengganti sementara Sekwan yang saat ini dibebas tugaskan. Yang jelas roda pemerintahan jangan sampai terganggu, pelayanan kepada masyarakat harus terap jalan,” ujar Gubernur Elisa kepada media, Selasa (6/1/2026)
Sebagai warga negara Indonesia yang bijak, Gubernur juga mengajak seluruh pihak menghargai jalannya proses hukum terhadap pejabat publik. Kendati begitu, lanjut Gubernur, selama belum ada putusan maka penting untuk menjunjung azas praduga tak bersalah.
“Kita tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum, jadi biarkan proses hukum itu berjalan, percayakan masalah ini kepada pihak berwenang. Tapi, mari dijaga agar kita tidak menjastifikasi pihak manapun. Sebab sebelum putusan inkrah, azas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi,” tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, Kapolresta Sorong Kota melalui Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan mengatakan, bahwa Sekwan DPR Provinsi Papua Barat Daya berinisial JN telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas DPR Papua Barat Daya.

Penahanan dilakukan setelah JN bersama dua tersangka lainnya JC dan JU menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota pada Senin malam, 5 Januari 2026.
Dikatakan Kasat, surat pemanggilan sudah dilayangkan pada akhir Desember 2025 kepada lima tersangka, yakni JN, JC, JU, IWK, dan DJ. Namun dari kelima tersangka hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Pemanggilan terhadap kelima tersangka sudah kami layangkan sejak akhir Desember 2025 dan pemeriksaan pada 5 Januari 2026. Namun, dari lima tersangka yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni JN, JC, dan JU. Sementara dua tersangka lainnya, IWK dan DJ, belum hadir dengan alasan sakit,” terang AKP Afriangga.
Berdasarkan pemeriksaan intensif hingga Senin malam, lanjutnya, ketiganya diduga kuat memiliki peran dalam kasus korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya.
“Diduga bahwa ketiganya ini ikut berperan dengan peran yang berbeda-beda. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan seragam dinas DPRP PBD. Anggaran sudah dicairkan, tapi barangnya tidak ada. Pola yang dilakukan mengarah pada mark up dan proyek fiktif, di mana dana sudah dikucurkan tetapi pengadaan tidak terealisasi,” jelas Kasat.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek senilai senilai Rp 1.010.812.500 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Silpa tahun anggaran 2024 itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 715.477.000. (CR24-R2)




















