Manokwari, TP – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Papua Barat menerbitkan surat Nomor: P-400.14.4.3_2/DP-PB/I/2026 perihal Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) bagi Murid Jenjang SMA, SMK, SLB, SMP, dan TK/PAUD di Provinsi Papua Barat tertanggal 28 Januari 2026.
Kepala Disdik Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, penertiban penggunaan telepon seluler bagi siswa-siswi di seluruh jenjang satuan pendidikan dikarenakan berangkat dari sejunlah fakta-fakta yang terjadi di kota besar di Indonesia.
Dikatakan Dowansiba, dengam penggunaan telepon seluler secara massif mengakibatkan para siswa bertindak mandiri untuk membuat dan menciptakan hal-hal yang merugikan orang lain.
Misalnya, kata Dowansiba, baru-baru ini salah satu siswa SMAN 72 di Jakarta yang belajar merakit bom dan terinspirasi dari konten kekerasan di internet dan membuat siswa yang membahayakan orang lain dan kini berhadapan dengan hukum.
“Hal ini menjadi atensi khusus dari teman-teman kepolisian. Sehingga kita wajib mengingatkan pihak sekolah agar penggunaan telepon seluler dapat dibatasi,” tegas Dowansiba kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (2/2/2026).
Ia menilai, dengan penggunaan telepon seluler seluas-luasnya akhirnya para siswa-siswi dapat menciptakan hal-hal yang tidak tepat dan dapat merugikan diri mereka sendiri tetapi juga keluarga.
Insiden ini, kata Dowansiba, sebagai dasar bagi teman-teman di satuan pemdidikan untuk meminimalisir resiko-resiko yang akan terjadi dengan pengaru negatif yang terjadi dari dunia maya.
Disinggung apakah ada kasus yang terjadi di Papua Barat, terang Dowansiba, di Papua Barat belum ada dan mudah-mudahan kedepan tidak ada kasus seperti itu.
“Kita di Papua Barat tidak ada kasua, tapi di daerah lain di Indonesia sudah ada kasus-kasus seperti itu dengan model belajar mandiri. Belajar mandiri yang tidak sesuai dengan tujuan pemdidikan yang sebenarnya,” terang Dowansiba.
Ia mengklaim, pihaknya telah menerbitkan surat perihal pembatadan penggunaan telepon Seluler bagi Dinas Pendidikan di Kabupaten se Papua Barat agar dapat segera ditindaklanjuti kesatuan pendidikan yang ada.
Diungkapkan Dowansiba, pihak kepolisian terutama satuan anti teror telah mendesak pihaknya agar dapat segera menerbitkan edaran khusus untuk pendidikan.
“Karena pendidikan saat ini dengan massifnya perkembangan teknologi, pendidikan sudah berada di zona-zona yang berbahaya. Akibat dari penggunaan telepon seluler secara massif, ada nilai positifnya tetapi juga ada nilai negatifnya,” tandas Dowansiba. [FSM-R2]




















