Manokwari, TP – Pantai wisata Pasir Putih, Manokwari yang terletak di Distrik Manokwari Timur menjadi tempat wisata yang dikunjungi masyarakat, bukan hanya pada hari libur, juga hari biasa.
Namun sayang, potensi untuk memperoleh retribusi dan sewa lapak tidak disentuh pemerintah daerah (pemda). Misalnya, retribusi parkir untuk kendaraan bermotor yang sering meresahkan pengunjung lantaran nilainya terkadang tidak sama, ternyata belum dikelola pemda.
Oleh sebab itu, tida mengherankan apabila tempat wisata yang menjadi primadona sejak lama tersebut belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Manokwari.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Manokwari, Immanuel Pangaribuan mengakui, tempat wisata pantai Pasir Putih belum memberikan pemasukkan bag pemda, karena Dinas Parekraf tidak mengelolanya.
Padahal untuk mendukung kebersihan di pantai tersebut, pemda sempat memberikan bantuan kendaraan tiga roda untuk mengangkut sampah.
“Belum ada kontribusi ke Pemda Manokwari. Itu (karcis parkir kendaraan-red) langsung ke pemilik hak ulayat,” ungkap Pangaribuan kepada Tabura Pos di kantornya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, bagian dari Pasir Putih yang memberi kontribusi hanya sewa tempat dari Resto Yan Beba, karena memakai aset gedung milik pemda.
Diutarakan Pangaribuan, sejauh ini, pemda merasa belum memberikan kontribusi atau menyediakan sarana maupun prasarana di tempat wisata tersebut, sehingga belum bisa mengintervensi penarikan retribusi.
“Lapak gado-gado itu dibuat sendiri dan sewanya bayar langsung ke pemilik hak ulayat,” katanya.
Dirinya merasa jika pemda ingin mengintervensi retribusi dari tempat wisata, setidaknya butuh program yang didukung dengan anggaran, sedangkan pada tahun ini, kekuatan fiscal pemda sangat terbatas.
“Kenapa kita belum melakukan revitalisasi karena ingin masalah hak ulayat selesai dulu. Tapi, kami akan coba merangkul pemilik hak ulayat untuk berdiskusi,” ungkapnya.
Ia menambahkan jika pengelolaan Pasir Putih mau baik dan pemda mendapat pemasukkan, maka pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga atau swasta.
“Harapan kita seperti itu, diswastanisasi saja jadi profit sharing saja ke pemerintah dan ke pemilik hak ulayat. Tapi kita akan coba diskusi dengan pemilik hak ulayat,” pungkas Pangaribuan. [SDR-R1]




















