Manokwari, TP – Persatuan Pejasa Roda Dua Manokwari (Perprama) melakukan penertiban terhadap anggota ojek Perprama, dengan memeriksa identitas dan kelengkapannya.
Ketua Perprama Manokwari, Carlos C. Maryen, SH mengatakan, dirinya bersama pengurus Perprama bersepakat untuk melakukan penertiban terhadap tukang ojek pengguna nomor dan helm kuning Perprama.
Sebab, ungkap Maryen, berdasarkan pemantauan sejak 2025 sampai 2026, banyak tukang ojek Perprama tidak memakai nomor dan banyak masa berlaku KTA anggota ojek Perprama yang kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya.
“Untuk itu, hari ini pengurus Perprama melakukan penertiban, sekaligus menyampaikan kepada tukang ojek Perprama agar KTA yang sudah habis masa berlakunya segera diurus dan didaftar ulang di Kantor Perprama Manokwari. Untuk KTA Perprama, satu kali diperpanjang masa berlakunya sampai satu tahun,” kata Maryen yang ditemui Tabura Pos di sela-sela penertiban di Pasar Wosi, Manokwari, kemarin.
Selain itu, ia menambahkan, ada sejumlah kasus yang diduga melibatkan oknum anggota ojek di Kota Manokwari yang sempat viral, disinyalir dari ojek Perprama.
Namun, kata Maryen, dirinya dan pengurus ojek Perprama belum bisa memastikan, karena belum ada indikasi kasus yang membuktikan itu anggota ojek Perprama yang melakukan kejahatan begal.
“Jadi, inisiasi kita dari pengurus Perprama, hari ini melakukan penertiban di Wosi untuk menertibkan sekaligus mengimbau anggota ojek agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Manokwari yang memakai jasa ojek Perprama,” imbau Maryen.
Dijelaskannya, anggota ojek diistilahkan sebagai salah satu penjual jasa dalam Kota Manowari, harus dipahami anggota ojek Perprama agar ke depan masyarakat merasa aman dan nyaman ketika mengikut ojek.
Dirinya berharap ke depan penertiban ini menjadi kewajibannya dan pengurus Perprama untuk membimbing dan mengarahkan anggota Perprama agar lebih baik dalam melayani masyarakat.
“Saya dan pengurus mengimbau agar nomor helm ojek Perprama jangan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan,” pungkas Maryen. [CR18-R1]




















