• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Jalan Yukase Raya Dipalang, Ombudsman PB Dorong Evaluasi Tata Layanan Pemda Maybrat

AdminTabura by AdminTabura
03/03/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
Jalan Yukase Raya Dipalang, Ombudsman PB Dorong Evaluasi Tata Layanan Pemda Maybrat

Aksi Pemalangan Jalan Yukase Raya, Kabupaten Maybrat, Selasa (3/3/2026). Foto: TP/IST

0
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Aksi pemalangan kembali terjadi di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Selasa (3/3/2026). Tindakan itu ditenggarai dipicu belum ditepatinya janji politik saat pemilihan kepala daerah tahun 2024 lalu. Dimana para pihak menuntut komitmen kandidat terpilih dan tim suksesnya.

Akibat  aksi pemalangan tersebut, sekitar 5 jam ruas Jalan Yukase Raya yang dipalang menggunakan timbunan matrial terhenti total.  Situasi kembali normal setelah Kepala Distriks dan warga setempat yang merasa terganggu akhirnya membongkar timbunan secara paksa. 

Tindakan itu menjadi perhatian setelah Ombudsman Papua Barat- Papua Barat Daya setelah menerima aduan dari publik terkait pemalangan yang menyebabkan akses Jalan Yukase Raya terhenti total.

Merespon aksi tersebut, Kepala Ombudsman Papua Barat  Amus Atkana mendorong Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk mengevaluasi tata layanan publik agar tidak terhalang oleh aksi pemalangan semacam ini, serta membangun sinergitas dan kolaborasi yang baik dalam mendukung pembangunan daerah.

Pihak Ombudsman menyatakan bahwa pemalangan dilakukan oleh oknum tertentu dengan alasan khusus. Namun, tujuan utama pemerintah daerah adalah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga hal ini perlu diperhatikan dengan serius.

“Kita perlu segera mengambil langkah yang bersifat urgensial maupun jangka panjang dalam mewujudkan visi misi Gubernur dan cita-cita Presiden RI ke-8. Publik perlu mendapatkan hak layanan yang seharusnya mereka terima, bukan dibatasi haknya,” tegas pihak Ombudsman Papua Barat.

Perlu dipertegas bahwa pemalangan yang menghalangi akses layanan publik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik. [K&K-R2]

Previous Post

Bangunan di Kompleks NN KM 9,5 Terdampak Penimbunan Saluran Air, Warga Minta Ketegasan Pemkot Sorong

Next Post

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Next Post
Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!