Aimas, TP – Kepolisian Resor Sorong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Insan Cendekia Sorong, Kelurahan Makbalim, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kevin Benhard Wanggai dan Habel Yosep Yeun.
Kapolres Sorong, Edwin Parsaoran, dalam konferensi pers di Mapolres Sorong Kamis (5/3/2026) menjelaskan, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT-III/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 9 Februari 2026.
Pencurian terjadi pada Senin (5/1) sekitar pukul 20.00 WIT. Lima orang pelaku – termasuk kedua tersangka dan tiga orang lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial I.P, E.K, dan N.Y – berkumpul di depan minimarket kompleks pelabuhan Kota Sorong sambil mengonsumsi minuman keras.
Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan aksi pencurian di wilayah Aimas. Sekitar pukul 22.00 WIT, kelompok tersebut berangkat dengan dua sepeda motor untuk mencari target di lokasi yang dianggap sepi.
Setelah berkeliling hingga sekitar pukul 04.30 WIT, mereka menemukan sepeda motor Honda Bead F1 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi PB 4672 AN yang terparkir di halaman pos keamanan MAN IC.
Tersangka Habel Yosep Yeun masuk area pos dan mengambil motor dengan cara mengangkat bagian depan lalu mendorongnya keluar, dibantu dua rekannya yang masih buron. Kevin Benhard Wanggai bertugas memantau situasi sekitar lokasi.
Setelah keluar dari area pos, pelaku merusak kunci stang dengan memutus dan menyambungkan kabel agar kendaraan dapat dihidupkan. Motor hasil curian kemudian dibawa ke Kota Sorong untuk disembunyikan dengan rencana dijual.
Korban adalah Fachrurrozy Sastrio Jamal, karyawan swasta yang sedang piket di pos keamanan. Ia melihat motornya masih terparkir sekitar pukul 05.00 WIT, namun sekitar pukul 05.30 WIT kendaraan tersebut hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Setelah melakukan olah tempat kejadian, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong mengamankan Habel Yosep Yeun yang kedapatan mengendarai motor hasil curian. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Kevin Benhard Wanggai sebagai tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun. [MPS-R2]




















