Sorong Selatan, TP – Masyarakat adat Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menunjukkan sikap tegas menolak rencana investasi perkebunan kelapa sawit dengan melakukan penanaman patok batas adat di kawasan hutan hak ulayat mereka.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026) ini diumumkan melalui siaran pers LBH Papua Pos Sorong pada Kamis (5/3). Dipimpin tokoh masyarakat Yance Mondar beserta keluarga besar dari Kampung Nakna (Konda) dan Kampung Keyen (Teminabuan), acara juga diisi ritual adat sebagai penghormatan kepada tanah leluhur dan edukasi bagi pemuda.
“Kami survei dan buat patok adat karena ada perusahaan yang mau masuk dengan kelapa sawit. Kami takut hutan kami dibongkar – mau hidup, berburu, berkebun di mana? Hak ini tidak bisa kami berikan,” jelas Yance Mondar.
Patok dipasang di empat kawasan hutan adat: Kordaimahkrah, Sun, Mondarmbe, dan Nimadaduk. Sebanyak lima marga terlibat – Mondar, Kareth Sarus, Sianggo, Karet, dan Kemeray – dengan puluhan peserta mulai dari tetua adat, ibu-ibu, hingga pemuda. Mereka menandai batas dengan patok, kain, dan cat merah sebagai simbol larangan.
Mama Grice Mondar menegaskan hutan tersebut adalah warisan leluhur yang harus dilestarikan. “Hutan ini dari moyang untuk kami, dan akan kami wariskan ke anak cucu. Kami tetap tolak sawit!” katanya.
Yustus Mondar menambahkan, kawasan tersebut masih menyimpan beragam satwa liar seperti babi hutan, kasuari, kanguru, kus-kus, maleo, dan rusa. “Karena itu kami semua tolak sawit,” ujarnya.
Tokoh adat Yulian Kareth menegaskan hutan adat bukan tanah kosong. “Ada pemiliknya – sampai kapan pun kami tolak kelapa sawit!” tegasnya.
Selain untuk berburu dan berkebun, masyarakat juga manfaatkan hutan untuk pengobatan tradisional dan kerajinan. Mama Fransina Sianggo menjelaskan, berbagai tanaman digunakan sebagai ramuan obat, bahan noken, dan tikar. “Hutan ini tempat kami cari obat kalau sakit,” katanya.
Masyarakat yakin investasi sawit akan mengancam hutan primer Papua yang menjadi sumber kehidupan mereka, dan berkomitmen mempertahankan hak ulayat turun-temurun. [CR30-R2]




















