Sorong, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya melalui Dinas Kehutanan merumuskan pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD). Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Rapat yang berlangsung seharian tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan, instansi lintas sektor, mitra strategis dinas kehutanan, serta sejumlah LSM bidang lingkungan.
Kepala Subdirektorat Penguatan Kelembagaan Direktorat Rehabilitasi Mangrove, Suci Respati, mengungkapkan bahwa KKMD bertujuan meningkatkan tata kelola ekosistem mangrove secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
“KKMD berperan krusial dalam rehabilitasi, perlindungan, serta pemanfaatan mangrove untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga fungsi ekologis. Pokja ini perlu dibentuk untuk memperkuat sistem kendali Pemda dalam pengelolaan mangrove,” ujar Suci.
Menurutnya, kehadiran KKMD merupakan modal awal bagi pengelolaan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting sebagai perlindungan wilayah pesisir dari ancaman abrasi, gelombang tinggi, badai, hingga kenaikan permukaan laut.
“Abrasi sudah banyak mengikis daratan di sejumlah wilayah, dan tanpa mangrove tentu sangat sulit mengatasinya,” kata Suci.
Selain itu, ekosistem mangrove juga mendukung jasa perikanan, di mana 50 persen biomassa ikan bergantung padanya. Tumbuhan ini juga menyediakan bahan baku seperti hasil hutan non-kayu yang dapat dijadikan pakan ternak.
Suci menjelaskan bahwa mangrove menjadi ekosistem paling efektif untuk menangkal radikal bebas dengan menyerap, mengikat, dan menyimpan karbon dioksida dari atmosfer (karbon biru) dalam biomassa serta tanah organik yang kaya.
“Nilai karbon biru saat ini sedang dihitung bersama untuk mengetahui kontribusi pasti mangrove dalam penyerapan karbon dioksida,” tuturnya.
Indonesia menyimpan 23 persen hutan mangrove dunia, menjadikannya pemimpin global dalam inisiatif karbon biru. Pulau Papua menyumbang 45,44 persen dari total 3,44 juta hektar mangrove Indonesia (sekitar 1.571.035 hektar).
“Ini menunjukkan bahwa mangrove di Papua menjadi aset strategis daerah. Khusus Papua Barat Daya, hutan mangrove tercatat seluas 154.285 hektar yang tersebar di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat. Ini adalah aset ekologis dan ekonomi jangka panjang yang harus dijaga bersama,” jelasnya.
Oleh karena itu, diperlukan keseriusan dari seluruh pemangku kepentingan, mitra termasuk NGO/LSM, hingga masyarakat adat untuk memelihara ekosistem mangrove.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Jhoni Way, merespon positif rencana pembentukan KKMD yang akan menjadi tulang punggung tata kelola ekosistem mangrove di daerah tersebut.
Menurut mantan Plt. Sekda Provinsi Papua Barat Daya tersebut, vitalnya ekosistem mangrove harus mendapat perhatian khusus dalam pengelolaan dan kelestariannya. Bagi masyarakat pesisir di Papua, mangrove juga menjadi sumber penghidupan.
“Masyarakat pesisir sudah sejak lama menjadikan mangrove sebagai sumber kehidupan. Dari sana mereka mencari ikan, udang, bia, dan karaka – baik untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual. Ini adalah manfaat ekonomi keberadaan mangrove,” kata Jhoni Way.
Oleh karena itu, masyarakat pesisir perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pemanfaatan mangrove secara bijak sekaligus menjaga keberlanjutannya. Perwakilan masyarakat adat juga harus mengisi struktur KKMD agar melestarikan ekosistem mangrove menjadi tanggung jawab bersama.
“Kehadiran KKMD harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi serta pemahaman mendalam mengenai mangrove dan pengelolaannya. Juga jangan lupa melibatkan masyarakat adat maupun masyarakat pesisir yang menjadikan mangrove sebagai sumber kehidupannya agar koordinasi antar stakeholder berjalan baik dan tujuan KKMD tercapai,” pungkasnya. [CR24-30]




















