Sorong, TP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sorong telah melayangkan berkas pengusulan remisi khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026 M bahi warga binaannya yang beragama Islam kepada Direktorat Kenderal Permasyarakatan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 2B Sorong, Sukarna Trisna Atmaja mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Adapun proses pemberian remisi dilakukan secara transparan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), serta melalui seleksi ketat dengan sejumlah persyaratan. Di mana, narapidana harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini adalah reward bagi warga binaan dengan kriteria tertentu. Selain syarat administratif, penerima remisi juga harus memenuhi syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan,” ujar Kalapas Sorong, Sukarna.
Dikatakan Kalapas, dari total 189 warga binaan beragama Islam yang ada di Lapas Sorong, saat ini baru sebanyak 158 orang yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai penerima remisi Idul Fitri.
“Saat ini baru 158 yang memenuhi syarat untuk pengusulan remisi. 31 orang sisanya belum bisa diusulkan karena masih berstatus sebagai tahanan dan belum menjalani pidana minimal 6 bulan,” jelasnya.
Kalapas berharap, dari 158 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri, seluruhnya akan terjawab dan dikabulkan oleh Dirjen Permasyarakatan. [CR24-R2]




















