Manokwari, TP – Kepala Satpol PP (Kasatpol) Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui mengatakan masih banyak pengecer minuman beralkohol (minol) yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah (pemda).
Kayukatui menjelaskan hal tersebut ditemukan ketika melakukan sweeping guna menindaklanjuti surat edaran Bupati Manokwari tentang penutupan penjualan minol selama Ramadhan dan Idul Fitri.
“Ada edaran instruksi tutup sebagian dari pagi sampai sore. Kita pengawasan, patroli jalan, apalagi Ramadhan ini,” kata Kayukatui kepada para wartawan di SMA Negeri 2 Manokwari, Kamis (12/3/2026).
Diungkapkan Kasatpol, di dataran SP, masih terdapat sekitar 8 pengecer atau penjual langsung yang ilegal atau belum mengantongi izin dari Pemkab Manokwari.
“Di SP ada sekitar delapan atau sembilan penjual langsung, tetapi itu ilegal karena katanya sudah mengurus tinggal menunggu dari pemda melalui dinas teknis,” terang Kayukatui.
Diutarakan Kasatpol ada sekitar 21 pengecer yang masih menunggu izin dari distributor kedua, sedangkan distributor kedua pun masih berproses. “Ada sekitar 21 pengecer yang antre untuk di distributor kedua,” kata dia.
Sementara di dalam Kota Manokwari, ungkap Kayukatui, ada 9 pengecer yang berizin, sedangkan yang masih ilegal atau masih menunggu izin resmi dari distributor pertama lebih dari 8 pengecer.
Ia berharap dinas teknis tidak terlalu lama menahan izin terhadap pengecer minol yang telah memenuhi syarat, dengan tujuan pengecer terdata dan bisa ditarik pajak, daripada tidak sama sekali, sehingga pengecer yang untung. [SDR-R1]




















