Manokwari, TP – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia didesak untuk memenuhi hak pelayanan pendidikan bagi anak usia sekolah yang menjalani pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari, Papua Barat.
Hal ini ditegaskan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat, Amus Atkana usai hadir sebagai pemateri pelayanan prima sekaligus melaksanakan monitoring pada LPKA Kelas II Manokwari, Kamis (12/3/2026).
Pasalnya, ungkap Atkana, ketika seorang anak usia sekolah mendapatkan pembinaan tidak ada pelayanan pendidikan lebih lanjut secara maksimal di sepanjang masa pembinaan dalam LPKA.
“Jangan kita lihat dari tingkat kenakalannya. Tapi, kita lihat sebagai anak Indonesia yang memilik hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sama denvan anak Indonesia lainnya,” tegas Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, Kementerian Koordinasi Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia harusnya membuatkan perjanjian kerjasama atau MoU bersama Perguruan Tinggi atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau pun aktivis pendidikan untuk membina anak-anak usia sekolah di dalam LPKA.
Sebab, lanjut Atkana, ketika anak-anak usai sekolah ini masuk dalam pembinaan di LPKA, mereka tidak peroleh pelayanan pendidikan lanjutan yang diberikan sesuai kelasnya. Namun, mereka mendapatkan pendidikan secara umum dan semuanya digabungkan dalam satu ruangan.
“Pertanyaannya? Apakah ketika keluar dari proses pembinaan di LPKA, anak-anak ini bisa melanjutkan pendidikan secara normal atau mereka putus sekolah. Tidak ada sarana dan prasarana pendidikan disitu. Hanya ada ruangan kecil yang digunakan untuk meletakan sejumlah buku saja,” ujar Atkana.
Ia menilai, tertepas dari kenakalannya, tidak semua anak ingin masuk dalam lembaga pembinaan, mungkin saja karena ada faktor-faktor tertentu akhirnya dengan terpaksa mereka masuk dalam lembaga pembinaan.
“Saya tidak lihat soal kejahatan mereka. Tapi saya melihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), karena setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak, maka kami dorong Kemwil, Hukum, Kanwil HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan agar memfasilitasi layanan pembinaan,” tegas Atkana.
Sebab, sambung diq, di dalam lembaga pembinaan paling tidak ada ruang kreatifitas, ruang pembelajaran, ruang sembayang baik Islam maupun Kristen serta sarana dan prasarana lainnya, karena masih kurang.
“Memang ada salah satu PKBM yang datang. Tapi hanya 2 kali dalam 1 bulan. Itupun tidak berdasarkan kelas dari anak-anak tersebut digabungkan dan mendapatkan pelajaran secara umum,” ujar Atkana.
Disamping itu, ungkap Atkana, ada anak usia sekolah yang sudah tiga kali masuk dalam LPKA. Artinya, jelas dia, anak ini tidak mendapatkan pembinaan yang maksimal sehingga keluar masuk terus menerus.
“Kami apresiasi upaya LPKA Kelas II Manokwari yang terus berupaya memberikan pelayanan prima. Karena kami diberikan kesempatan memberikan materi pelayanan prima di LPKA. Tapi, kami terus mendorong peningkatan pelayanan prima tetapi juga pemenuhan pelayanan pendidikan pada LPKA Manokwari,” pungkas Atkana. [FSM-R2]




















