• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home KABAR PAPUA

BGN Bekukan SPPG di Nabire karena Pakai Mobil MBG untuk Angkut Sampah

AdminTabura by AdminTabura
29/03/2026
in KABAR PAPUA
0
BGN Bekukan SPPG di Nabire karena Pakai Mobil MBG untuk Angkut Sampah

Koordinator Wilayah BGN Nabire Marsel Asyerem

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Nabire – Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Siriwini di Kabupaten Nabire, Papua Tengah karena menggunakan mobil distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengangkut sampah.

Koordinator Wilayah BGN Nabire Marsel Asyerem di Nabire, Jumat, mengatakan BGN menyatakan SPPG tersebut telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan kendaraan operasional yang tidak sesuai SOP.

“BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara kepada kami di daerah sebagai tindak lanjut laporan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelanggaran SOP tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire yang tergabung dalam Satgas Percepatan MBG Nabire yang menemukan mobil boks MBG untuk mengangkut dan membuang sampah.

Menanggapi laporan tersebut, BGN Nabire meneruskan laporan ke BGN Pusat untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, BGN Pusat kemudian memutuskan penghentian sementara operasional SPPG 02 Siriwini.

“BGN Pusat memberikan sanksi penghentian sementara karena dapur tersebut melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.
Marsel menegaskan, mobil boks MBG yang disediakan untuk operasional distribusi makanan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, termasuk mengangkut sampah.

“Mobil operasional ini meski disediakan oleh mitra namun disewa oleh BGN untuk mendistribusikan makanan MBG, sehingga harus digunakan sesuai peruntukan dan mematuhi SOP,” ujarnya.

Ia menambahkan, penghentian operasional akan berlangsung hingga proses evaluasi dan investigasi selesai dilakukan. Pihak pengelola dapur juga diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Harus ada pernyataan dari kepala SPPG bahwa ke depan tidak akan menggunakan mobil boks untuk keperluan lain dan akan mematuhi seluruh SOP yang berlaku,” katanya. [Oleh Ali Nur Ichsan/Editor: Riza Mulyadi/ANTARA]

Previous Post

Mobil Damkar Tidak Bisa ke Lokasi Kebakaran di Taman Ria Lantaran Ketiadaan BBM Sejak Desember 2025

Next Post

Yosias Saroy Siap Maju Caketum KONI Papua Barat 2026-2030

Next Post
Yosias Saroy Siap Maju Caketum KONI Papua Barat 2026-2030

Yosias Saroy Siap Maju Caketum KONI Papua Barat 2026-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!