Manokwari, TP – Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan segera gelar dugaan pelanggaran melalui rekaman video asusila yang melibatkan oknum ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Wakil Ketua Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat, Erwin P.H. Saragih menegaskan, sudah ada perintah gubernur kepada pihaknya untuk segera melakukan sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran rekaman video asusila tersebut.
“Sudah ada perintah gubernur untuk kami segera sidangkan dugaan pelanggaran rekaman video asusila ini. Mungkin usai libur lebaran ini, kami akan segera sidangkan,” tegas Saragih kepada wartawan di STIH Manokwari, belum lama ini.
Dikatakan Saragih, sesuai dengan perintah gubernur tersebut, maka pihaknya akan menyiapkan jadwal persidangan terkait dugaan kasus tersebut dengan agenda putusan.
Diungkapkan Saragih, setelah pihaknya menerima informasi dugaan pelanggaran rekaman video asusila tersebut, langsung dirinya menerbitkan surat pembentukan tim khusus untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan tetap berpegang pada prinsip objektif dan profesional ketika menangani setiap pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN di Papua Barat,” ujarnya
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti sesuai dengan prosedur dan mekanisme penegakan kedisiplinan ASN.
“Bukti-bukti dan pengambilan keterangan sudah dikumpulkan semua. Usai lebaran ini, kami akan segera sidangkan,” tandas Saragih.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kode Etik ASN Pemprov Papua Barat, Ali Baham Temongmere membenarkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan saksi, selanjutnya dugaan pelanggaran ini akan segera disidangkan.
“Kami tinggal susun jadwal untuk sidang majelis kode etik terkait dugaan pelanggaran tersebut,” terang Temongmere kepada wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (17/3/2026).
Disinggung sanksi yang diberikan ketika dugaan pelanggaran rekaman video asusila tersebut memenuhi unsur, terang dia, akan dilihat nantinya, sebab ada beberapa kategori sanksi bagi ASN, baik sanksi berat, saksi sedang hingga sanksi ringan sesuai pelanggaran kode etik yang dilakukan.
“Nanti kita lihat sejauh mana, dugaan keterlibatan oknum ASN dan tenaga kontrak dalam rekaman video asusila tersebut. Kita akan mendalaminya siapa oknum yang paling pokok dalam kasua video asusila ini atau siapa yang dirugikan,” tandas Temongmere. [FSM-R2]




















