Sorong, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memastikan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 telah dilakukan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 31 Maret 2026.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka Penyerahan dan Pembahasan LKPJ Gubernur PBD Tahun Anggaran 2025, berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (30/3/2026).
“Kita baru saja mengikuti jalannya rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan pembahasan LKPJ Gubernur TA 2025. Adapun LKPJ ini telah disampaikan tepat waktu, bahkan lebih cepat dari batas akhir yang ditetapkan undang-undang,” ungkap Sekda kepada wartawan.
Menurut Sekda, pihaknya sebagai penanggung jawab penyusunan LKPJ berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang herlaku. Di mana berdasarkan aturan, batas akhir penyampaian LKPJ tersebut maksimal adalah tiga bulan setelah tahun anggaran, atau tepatnya pada 31 Maret.
“Sesuai aturan, batas akhir penyampaian LKPJ adalah 31 Maret. Namun, kami di Papua Barat Daya meskipun daerah otonom baru (DOB) berkomitmen untuk menyampaikannya lebih awal dari ketentuan undang-undang, yaitu sebelum tanggal 31 Maret,” ujar Yakob.
Dirincikan Sekda, materi LKPJ Gubernur Papua Barat Daya beserta dokumen pendukungnya telah disampaikan pada 27 Maret 2026. Namun karena terkendala libur, sehingga proses pembukaan sidang paripurna baru dapat dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 ini.
Selain LKPJ Gubernur, sambung Sekda, dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025 juga telah diselesaikan dan disampaikan sebelum jatuh deadline.
“Ini membuktikan bahwa kita sudah tepat waktu, bahkan lebih awal dari tenggat waktu yang diatur dalan perundang-undangan. Inilah wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban kami,” tuturnya.
Sekda mengakui bahwa pembahasan LKPJ Gubernur tersebut murni menjadi kewenangan dewan. Namun pihaknya berharap, LKPJ tersebut dapat dibahas oleh DPRP PBD sesegera mungkin sesuai estimasi waktu yang telah ditentukan.
“Kami berharap sesegera mungkin dapat dituntaskan pembahasannya, target kami kalau bisa satu minggu bisa selesai. Namun kembali lagi, bahwa terkait pembahasan merupakan kewenangan dewan sehingga eksekutif tidak bisa mengintervensi,” tutup Sekda. [CR24-R2]




















