• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

38 Orang Diperiksa, Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas Fiktif Inspektorat PBD Naik ke Tahap Penyidikan

AdminTabura by AdminTabura
01/04/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
38 Orang Diperiksa, Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas Fiktif Inspektorat PBD Naik ke Tahap Penyidikan

Dirreskrimsus Polda PBD Kombes Pol Iwan P. Manurung didampingi PS. Kanit I Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda PBD Iptu Ihot Tampubolon. TP/CR24

0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP –   Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Badan Inspektorat Provinsi PBD dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda PBD, Kombes Pol Iwan P. Manurung, mengungkapkan, kenaikan status kasus dilakukan pasca gelar perkara pada 31 Maret 2026. Berdasarkan hasilnya, kasus tersebut memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi PBD tahun 2024, dengan proses penanganan yang berjalan sejak Januari hingga Maret 2026. Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan pemerintahan provinsi.

“Pengungkapan perkara ini berawal dari didapatkannya informasi dugaan Tipikor di lingkup pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Inspektorat. Sejak Januari 2026 lalu, kami menggali informasi lebih dalam dengan mengumpulkan bahan keterangan serta memeriksa 34 saksi, mulai dari mantan kepala dan bendahara Inspektorat hingga para staf,” ujar Manurung dalam konferensi pers di Markas Polda PBD, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, anggaran perjalanan dinas Inspektorat Provinsi PBD tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp11.314.597.000. Dari pagu tersebut, telah dicairkan sebanyak Rp6.196.012.821 atau 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi menunjukkan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. “Perkiraan nilai kerugian ini belum bersifat pasti, karena perhitungan dilakukan oleh internal penyidik. Nantinya akan ditelaah kembali oleh BPK RI untuk mengetahui rincian secara pasti,” jelas Dirreskrimsus.

Para calon tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP tentang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 20 tahun atau denda Rp10 juta hingga Rp3 miliar.

Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka, namun proses hukum akan berjalan secara profesional dan akuntabel di tahap penyidikan. Pihaknya juga sedang menyelidiki dugaan perjalanan dinas fiktif lainnya di wilayah PBD yang menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran yang sebenarnya.

“Kami berkomitmen akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya Polda PBD dalam memerangi korupsi di Papua Barat Daya,” tegas Manurung.[CR24-R2)]

Previous Post

27 Personil Kodim 1808/Mansel Naik Pangkat

Next Post

PoldaTegaskan Komitmenya Berantas Korupsi di Wilayah Papua Barat Daya

Next Post
PoldaTegaskan Komitmenya Berantas Korupsi di Wilayah Papua Barat Daya

PoldaTegaskan Komitmenya Berantas Korupsi di Wilayah Papua Barat Daya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!