Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Hal tersebut dikonfirmasi Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mansel, Elia Dahlia K. Sembor, S.Sos, M.Si, di ruang kerjanya, Rabu (8/4).
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Barat Nomor: 100.3.4.1/453/GPB/2026 tertanggal 1 April 2026, tentang transformasi budaya kerja ASN, yang kemudian ditindaklanjuti dengan SE Bupati Mansel.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelaksanaan WFH berlaku setiap hari Jumat bagi seluruh ASN. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi perangkat daerah yang melayani masyarakat secara langsung, unit kerja strategis yang membutuhkan kehadiran fisik, serta pegawai yang sedang menjalankan tugas kedinasan tertentu.
“Seperti sedang melakukan perjalanan dinas atau tugas pelayanan publik lainnya,” jelas Sembor.
Apel Gabungan Jumat Ditiadakan
Seiring diberlakukannya WFH, kegiatan apel gabungan OPD yang rutin digelar setiap Jumat secara otomatis ditiadakan.
Meskipun demikian, Sembor menegaskan bahwa apel gabungan setiap hari Senin tetap dilaksanakan seperti biasa. Oleh sebab itu, pimpinan OPD diminta tetap mengarahkan seluruh staf untuk hadir mengikuti apel di Halaman Kantor Bupati Mansel. [BOM-R2]




















