Sorong, TP – Tim 11 DPC PERADI Sorong resmi melaporkan dugaan tindak pidana persekusi yang dialami oleh advokat Siti Zakaria Umpain ke Mapolda Papua Barat Daya, Kamis (9/4/2026). Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan tindak pidana yang dialami oleh Siti Zakaria yang tak lain merupakan salah satu anggota PERADI.
Kuasa hukum Siti Zakaria, Mardin mengungkapkan, tindakan persekusi yang dimaksud berupa adanya tindakan penyanderaan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengklaim dirinya sebagai keluarga/ kerabat dari Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Dijelaskan Mardin, laporan tersebut mengacu pada beberapa ketentuan pidana, antara lain Pasal 451 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyanderaan, Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 446 dan Pasal 485 KUHP yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum kebebasan terhadap seseorang.
Ia mengatakan, laporan polisi dengan Nomor: LP/B/ 18/ IV/ 2026/ SPKT/ POLDA PAPUA BARAT DAYA menyeret seseorang berinisial L yang mana dalam tindakan persekusian tersebut, L mengaku merupakan bagian dari keluarga Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.
Adapun kronologis kejadian persekusian yang dialami Advokat Siti Zakariah di kediamannya, di Jalan Buncis, Aimas, Kabupaten Sorong, pada Senin, 6 April 2026 lalu. Pada hari tersebut sekitar pukul 16.00 WIT, drkelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Wali Kota Sorong, Septinus Lobat menyambangi kediaman pelapor dengan membawa dua ekor babi sebagai bentuk intimidasi.
“Pada waktu itu rekan kami (pelapor) diintimidasi sehingga beliau tidak bisa keluar dari rumahnya. Adapun cucu daripada rekan kami yang baru pulang sekolah juga dikecam tidak boleh masuk ke rumah dari jam 4 sore hingga jam 8 malam. Selanjutnya, sekelompok orang tersebut akan kembali membuka akses keluar-masuk rumah tersebut, jika rekan kami bersedia membayar dua ekor babi yang mereka bawa senilai Rp 15 juta. Tetapi karena kesanggupan rekan kami hanya Rp 5 juta, maka sekelompok orang tersebut akhirnya menerima tawaran tersebut dan membuka kembali akses rumah tersebut,” jelas Mardin merincikan kronologis persekusi tersebut.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan kelompok tersebut telah memenuhi unsur atas pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar pelaporan tersebut. Apalagi atas kejadian tersebut, cucu dari pelapor yang masih duduk di bangku SD mengalami trauma dan takut.
“Pasal-pasal ini kami gunakan karena peristiwa yang dialami klien kami sangat jelas memenuhi unsur penyanderaan dan pemerasan. Dengan sekelompok orang tersebut meminta dan menerima uang dari pelapor, maka itu sudah dianggap memenuhi unsur pasal 482 tentang pemerasan,” kata Mardin.
Kuasa hukum lainnya, kuasa hukum lainnya, Albert, menegaskan bahwa penyanderaan dalam kasus ini digambarkan sebagai bentuk perampasan kebebasan seseorang. Yang mana dalam kejadian ini, Siti Zakariah selaku pemilik rumah dirampas kebebasannya bisa mengakses keluar-masuk dari dan le dalam rumahnya sendiri.
“Dalam hal ini penyanderaan yang dimaksud yakni berupa perampasan kemerdekaan/ kebebasan seseorang untuk keluar dan masuk tempat tinggalnya sendiri,” tegas Albert.
Tim 11 PERADI Sorong berharap, Polda Papua Barat Daya dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Sebab kasus ini menyangkut perlindungan terhadap profesi advokat serta penegakan hukum yang adil.
“Kejadian ini merupakan tindakan yang tidak wajar diterima oleh klien kami yang tak lain adalah juga seorang advokat,” imbuhnya.
Ditanya terkait dugaan penacatutan nama Wali Kota Sorong, Mardin mengungkapkan bahwa terlapor memang sempat mengaku sebagai bagian dari keluarga Wali Kota Sorong. Namun untuk saat ini, pihaknya belum melaporkan hal tersebut secara langsung.
“Kami tidak melaporkan Wali Kota Sorong. Namun apabila dalam proses hukum ditemukan ada keterlibatan Wali Kota Sorong terhadap kejadian tetsebut, maka kami berharap penyidik dapat memprose sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.
Melalui pemberitaan yang neredar, kejadian ini juga mendapat perhatian setius dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Di mana, Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, disebut telah memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut. [CR24-R2]




















