Aimas, TP – Puluhan orang yang tergabung dalam Asosiasi Gabungan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Sorong menggelar aksi damai di Kantor Bupati Sorong, Jalan Sorong–Klamono Km 24, Kamis (9/4).
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Agustinus Mili, S.H., ini diikuti sekitar 50 orang. Mereka datang membawa tuntutan agar pemerintah daerah memberikan kesempatan lebih besar kepada pengusaha lokal, khususnya dalam pembagian paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung pada APBD Induk 2026.
Dalam orasinya, Agustinus menegaskan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan terbuka. Mereka berencana menyerahkan dokumen tuntutan langsung kepada Bupati Sorong, Johny Kamuru.
Sementara itu, perwakilan pengusaha, Ronaldo Khino, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan telah disusun sesuai kajian dan berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus.
Ia juga meminta agar tidak ada perlakuan diskriminatif atau pilih kasih dalam pelaksanaan kebijakan di daerah. “Kami berharap tidak ada anak emas maupun anak tiri, semuanya harus mengacu pada UU Otsus,” tegasnya.
Kedatangan massa disambut langsung oleh Bupati Sorong, Johny Kamuru. Dalam kesempatan tersebut, massa secara resmi menyerahkan tiga poin utama tuntutan, yaitu:
1. Meminta Bupati memberikan pekerjaan proyek melalui penunjukan langsung kepada kontraktor OAP sesuai UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 108 Tahun 2025.
2. Mendesak realisasi paling lambat tiga hari sejak aspirasi disampaikan, dengan ancaman aksi lanjutan jika tidak dipenuhi.
3. Meminta DPRK segera mengesahkan regulasi pengusaha OAP menjadi Peraturan Daerah (Perda) demi kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Johny Kamuru menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi aspirasi yang disampaikan.
“Saya akan mempelajari dulu. Apabila sesuai prosedur, tentu akan kami tindaklanjuti. Namun jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka kami tidak bisa mengambil langkah,” ujar Johny di hadapan massa. [MPS-R2]




















