AManokwari, TP – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menegaskan pentingnya percepatan realisasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas). Hal ini menjadi sangat krusial mengingat wilayah daerah merupakan lokasi proyek strategis nasional, seperti Tangguh LNG di Teluk Bintuni.
Ketua MRP Papua Barat , Judson Ferdinandus Waprak, menyampaikan, keberadaan proyek berskala besar harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat.
“Selama ini masyarakat adat hidup berdampingan dengan kekayaan alam luar biasa. Sudah seharusnya mereka juga merasakan manfaat langsung melalui skema PI 10% ini,” tegas Waprak dalam realesenya kepada media, Minggu (12/4).
MRP menilai PI 10% bukan sekadar aturan, melainkan bentuk keadilan ekonomi yang memiliki fungsi vital untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat kemandirian ekonomi lokal, serta memastikan pembangunan benar-benar berpihak pada masyarakat adat.
Namun, lembaga ini mengingatkan agar implementasinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi dikelola secara transparan, profesional, dan tepat sasaran.
“Kami tidak ingin PI 10% hanya menjadi simbol. Ini harus menjadi solusi nyata meringankan beban masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi,” lanjutnya.
MRP pun mendorong pemerintah pusat, daerah, hingga operator migas untuk mempercepat distribusi manfaat tersebut secara adil dan terbuka.
Sebagai lembaga representatif Orang Asli Papua, MRP menegaskan komitmennya mengawal pengelolaan sumber daya alam agar tidak hanya menguntungkan negara semata, tetapi juga memberikan keadilan bagi rakyat.
“Kekayaan alam Papua, termasuk Tangguh LNG, harus kembali untuk kesejahteraan rakyat Papua, khususnya masyarakat adat,” tutupnya. [K&K-R2]




















