Manokwari, TP – Terdakwa, Ronaldus Narahawarin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kaimana.
Hal ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH, didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu (1) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim di PN Manokwari, Selasa, 14 April 2026 sore.
Lanjut Purnamajati, menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp1.204.224.000 dan apabila dalam jangka waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” tambahnya.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, menetapkan barang bukti nomor 1-135 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara terdakwa, Nurlia Dg Kebo, serta membayar biaya perkara Rp5.000.
Usai mendengar putusan, ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Leonor Patalala, SH. Lalu, terdakwa menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU yang hadir secara online, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.
Lanjut JPU, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ‘turut serta melakukan tindak pidana yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronaldus Narahawarin berupa pidana penjara selama 5 tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 5 bulan kurungan,” pinta JPU, Rabu, 18 Februari 2026.
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp760.121.000 dengan waktu paling lama 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa ditunjuk sebagai pengelola dan penaksir PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana periode 19 September 2023 hingga 28 Desember 2024, dimana PT Pegadaian UPC Kaimana menerima dan memproses penyaluran 21 Kredit Cepat dan Aman (KCA).
Namun, dalam proses pelunasan transaksi gadai KCA sebanyak 21 potong kredit sebagaimana yang termuat dalam tabel data nomor 1, terdakwa menerima uang pelunasan atas gadai KCA, mengarahkan para nasabah melakukan pelunasan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening bank pribadi terdakwa dan menyerahkan langsung uang tunai kepada terdakwa.
Setelah terdakwa menerima uang pelunasan atas gadai KCA para nasabah, ternyata uang tidak digunakan untuk melunasi gadai KCA para nasabah, tetapi terdakwa memakai uang yang telah diterima untuk melakukan Tahan Tebusan Gadai (KCA) yang telah dibayarkan oleh nasabah KCA Pegadaian UPC Kaimana.
Di samping itu, terdakwa juga melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) KCA dan Tambah Uang Pinjaman (UP) KCA tanpa persetujuan atau sepengetahuan para nasabah, mengajukan KCA dengan menggunakan identitas dan barang jaminan orang seolah-olah pengajuan KCA diajukan oleh nasabah baru dengan tujuan memaksimalkan capaian target Outstanding Loan (OSL) serta meningkatkan jumlah nasabah baru, melakukan pinjam meminjam uang dengan memanfaatkan fasilitas pegadaian berupa gadai KCA, mengembalikan Barang Jaminan (BJ) gadai KCA aktif yang dikuasai PT Pegadaian kepada para nasabah, tetapi uang pelunasannya tidak dibayarkan kepada PT Pegadaian langsung dan tidak diinput pada aplikasi Pegadaian Application Support System Integrated Online (Passion) Pegadaian. [TIM2-R1]




















