• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Mulai 17 April, ASN Pemkot Sorong WFH Setiap Jumat

AdminTabura by AdminTabura
14/04/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
Mulai 17 April, ASN Pemkot Sorong WFH Setiap Jumat

Rapat sosialisasi penerapan kebijakan WFH di lingkungan Pemkot Sorong, Selasa (14/4). Foto: TP/ISt

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP – Pemerintah Kota Sorong resmi menerapkan kebijakan baru dengan memberlakukan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai tanggal 17 April 2026.

Kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota, Selasa (14/4), dipimpin langsung oleh Plt Sekretaris Daerah, Ruddy R. Laku.

Dalam arahannya, Ruddy menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran melalui transformasi budaya kerja dan digitalisasi pelayanan.

“Tujuannya untuk efisiensi penggunaan listrik, air, BBM, serta mendorong pelayanan berbasis digital,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku mutlak. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kepala OPD juga diminta untuk mencatat dan menghitung besaran penghematan anggaran yang diperoleh selama dua bulan pelaksanaan sebagai bahan evaluasi.

Untuk mekanisme presensi, ASN yang WFO tetap menggunakan finger print. Sedangkan bagi yang WFH, wajib melakukan absensi melalui aplikasi khusus “Presensi Kota Sorong” berbasis Android yang telah disiapkan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah Kota berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar, meningkatkan kinerja, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.
[CR30-R2]

Previous Post

Bahas Optimalisasi JKN, Gubernur PBD: Kesehatan Hak Dasar Masyarakat

Next Post

Pengelola Pegadaian UPC Kaimana Dihukum Lima Tahun Penjara – Bayar UP Rp1,2 Miliar

Next Post
Pengelola Pegadaian UPC Kaimana Dihukum Lima Tahun Penjara – Bayar UP Rp1,2 Miliar

Pengelola Pegadaian UPC Kaimana Dihukum Lima Tahun Penjara – Bayar UP Rp1,2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!