Sorong, TP – Pemerintah Kota Sorong resmi menerapkan kebijakan baru dengan memberlakukan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai tanggal 17 April 2026.
Kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota, Selasa (14/4), dipimpin langsung oleh Plt Sekretaris Daerah, Ruddy R. Laku.
Dalam arahannya, Ruddy menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran melalui transformasi budaya kerja dan digitalisasi pelayanan.
“Tujuannya untuk efisiensi penggunaan listrik, air, BBM, serta mendorong pelayanan berbasis digital,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku mutlak. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kepala OPD juga diminta untuk mencatat dan menghitung besaran penghematan anggaran yang diperoleh selama dua bulan pelaksanaan sebagai bahan evaluasi.
Untuk mekanisme presensi, ASN yang WFO tetap menggunakan finger print. Sedangkan bagi yang WFH, wajib melakukan absensi melalui aplikasi khusus “Presensi Kota Sorong” berbasis Android yang telah disiapkan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pemerintah Kota berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar, meningkatkan kinerja, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.
[CR30-R2]




















