• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Rotasi dan Pelantikan Jabatan di Lingkup Pemkab Teluk Bintuni Dinilai Tidak Bertentangan Dengan Otsus

AdminTabura by AdminTabura
19/04/2026
in BINTUNI, Uncategorized
0
Rotasi dan Pelantikan Jabatan di Lingkup Pemkab Teluk Bintuni Dinilai Tidak Bertentangan Dengan Otsus

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy dan Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan. Foto: TP/DOK

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

YLBH Sisar Matiti : Proses Mengacu Aturan Kepegawaian

Bintuni, TP – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti memberikan klarifikasi hukum terkait polemik rotasi dan pelantikan pejabat struktural yang dilakukan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H. Menurut lembaga tersebut, kebijakan pengisian jabatan tidak bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang telah direvisi dengan UU No. 2 Tahun 2021 memang menjamin hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Namun, aturan tersebut tidak mengatur secara teknis mengenai mekanisme pelantikan atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Undang-Undang Otsus lebih menekankan pada prinsip afirmasi dan perlindungan hak-hak OAP secara umum, bukan pada pengaturan teknis seperti tata cara pelantikan atau pengisian jabatan struktural secara detail,” jelas Yohannes kepada wartawan, Jumat (17/4).

Lebih jauh dijelaskan, bahwa secara teknis administratif, pengisian jabatan struktural tetap berpedoman pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat sesuai prosedur yang berlaku.

“Selama proses dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka tidak bisa serta merta dinyatakan bertentangan dengan Otsus. Yang perlu didorong adalah implementasi semangat Otsus melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Perkada yang mengatur afirmasi OAP secara teknis,” tambahnya.

YLBH juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa melihat kerangka hukum yang utuh. Di sisi lain, pemerintah daerah pun diharapkan tetap menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada OAP dalam setiap kebijakan.

Sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy secara resmi merotasi dan melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Sasana Karya, SP3 Manimeri, dipimpin langsung Bupati dan dihadiri Wakil Bupati Joko Lingara, Wakil Ketua III DPRK Budi Nawarisa, Forkopimda, Ketua LMA Tujuh Suku Marthen Wersin, serta jajaran pejabat lainnya.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/01/BUP-PB/IV/2026 tersebut yakni,  Andarias Tomi Tulak, SP., MM., sebagai.
Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur,  Yan Pit Bandi, SE., sebagai  Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Keagamaan dan Kemasyarakatan, Drs. Ahmad Rahanjamtel, M.Si., sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pendapatan dan Keuangan Daerah, Victor E. Ririhena, SE., MAP., sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pengawasan, dan Jacomina Jane M. Fimbay sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan penyerahan SK secara simbolis kepada para pejabat yang baru dilantik. [*CR25-R2]

Previous Post

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Next Post

Wujudkan Visi Papua Barat Sejahtera, Gubernur Mandacan Fokuskan 6 Program Strategis Pembangunan Pertanian

Next Post
Wujudkan Visi Papua Barat Sejahtera, Gubernur Mandacan Fokuskan 6 Program Strategis Pembangunan Pertanian

Wujudkan Visi Papua Barat Sejahtera, Gubernur Mandacan Fokuskan 6 Program Strategis Pembangunan Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!