YLBH Sisar Matiti : Proses Mengacu Aturan Kepegawaian
Bintuni, TP – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti memberikan klarifikasi hukum terkait polemik rotasi dan pelantikan pejabat struktural yang dilakukan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H. Menurut lembaga tersebut, kebijakan pengisian jabatan tidak bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang telah direvisi dengan UU No. 2 Tahun 2021 memang menjamin hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Namun, aturan tersebut tidak mengatur secara teknis mengenai mekanisme pelantikan atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Undang-Undang Otsus lebih menekankan pada prinsip afirmasi dan perlindungan hak-hak OAP secara umum, bukan pada pengaturan teknis seperti tata cara pelantikan atau pengisian jabatan struktural secara detail,” jelas Yohannes kepada wartawan, Jumat (17/4).
Lebih jauh dijelaskan, bahwa secara teknis administratif, pengisian jabatan struktural tetap berpedoman pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat sesuai prosedur yang berlaku.
“Selama proses dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka tidak bisa serta merta dinyatakan bertentangan dengan Otsus. Yang perlu didorong adalah implementasi semangat Otsus melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Perkada yang mengatur afirmasi OAP secara teknis,” tambahnya.
YLBH juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa melihat kerangka hukum yang utuh. Di sisi lain, pemerintah daerah pun diharapkan tetap menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada OAP dalam setiap kebijakan.
Sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy secara resmi merotasi dan melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Sasana Karya, SP3 Manimeri, dipimpin langsung Bupati dan dihadiri Wakil Bupati Joko Lingara, Wakil Ketua III DPRK Budi Nawarisa, Forkopimda, Ketua LMA Tujuh Suku Marthen Wersin, serta jajaran pejabat lainnya.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/01/BUP-PB/IV/2026 tersebut yakni, Andarias Tomi Tulak, SP., MM., sebagai.
Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur, Yan Pit Bandi, SE., sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Keagamaan dan Kemasyarakatan, Drs. Ahmad Rahanjamtel, M.Si., sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pendapatan dan Keuangan Daerah, Victor E. Ririhena, SE., MAP., sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pengawasan, dan Jacomina Jane M. Fimbay sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan penyerahan SK secara simbolis kepada para pejabat yang baru dilantik. [*CR25-R2]




















