Sorong, TP – Pria berinisial MN alias N kembali terancam masuk bui setelah terlibat dalam kasus berdagangan satwa dilindungi dan satwa endemic yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, belum lama ini.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung mengungkapkan, yang bersangkutan merupakan residivis yang telah divonis atas kasus serupa beberapa tahun lalu. Yang bersangkutan juga merupakan target operasi (TO) Bareskrim Polri dan BBKSDA.
“Tersangka adalah TO Bareskrim, yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran hukum yang sama. Pertama pada tahun 2007, berikutnya tahun 2021, lalu di tahun 2026 ini,” ujar Kombes Pol. Iwan Manurung kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Dalam kasus ini, modus yang digunakan tersangka MN yakni dengan cara mengumpulkan berbagai satwa untuk diperjual belikan kembali. Baik satwa dilindungi, satwa endemik, maupun satwa yang tidak dilindungi. Adapun berdasarkan pemeriksaan, tersangka MN pernah mengirimkan satwa tersebut ke seuumlah daerah di Indonesia.
“Satwa-satwa tersebut dikumpulkan di kediamanya sebelum akhirnya diselundupkan ke luar daerah. Tersangka tercatat sudah pernah mengirim ke daerah jawa, Sumatera hingga Aceh,” ujar Manurung.
Ia menjelaskan, ada puluhan satwa yang ditemukan di kediaman tersangka. Namun hanya satwa endemik dan satwa dilindungi saja yang diamankan sebagai barang bukti.
“Beberapa satwa yang diamankan dalam keadaan hidup diantaranya, kakaktua koki, nuri hitam, kasuari gelambir tunggal, ular sanca hijau, biawak maluku, biawak aru, serta kanguru tanah. itu, beberapa satwa juga ditemukan dalam keadaan mati, termasuk beberapa ekor biawak aru dan biawak maluku, serta ular sanca hijau,”sebutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, di rumah tersangka juga ditemukan 13 buat rangka/ tulang rongga tengkorak buaya muara serta 91 buah tulang paus edeni.
Manurung menegaskan, atas kasus ini tersangka MN dijerat pasal 40 A ayat (1) huruf d, pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 40 A ayat (2) huruf e, pasal 21 ayat (2) huruf b undang — undang RI nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sebagaimana telah diubah disesuaikan undang — undang republik indonesia nomor 1 Tahun 2026 tentang penyusuaian pidana Lampiran I.
“Ancaman pidananya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 5 miliar,” kata Manurung.
Sementara itu, Kabid Teknis BBKSDA Papua Barat, Johanes Wiharisno menambahkan, beberapa satwa ditemukan dalam keadaan memprihatinkan. Ada yang dehidrasi bahkan mengalami stres. Olehnya itu, sebelum dilepas liarkan ke alam lagi, satwa tersebut harus direhabilitasi.
“Sebelum dilepas liarkan kembali, satwa ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan karena beberapa ditemukan dalam keadaan dehidrasi bajkan stres. Untuk kakatua koki sendiri beberapa bagian sayapnya ada yang digunting, menyebabkan dia tidak bosa terbang dengan baik,” terang Johanes.
Ditambahkan Johanes, untuk pelepas liaran satwa juga akan dilakukan di habitat aslinya. Untuk biawak aru yang merupakan endemik maluku nantinya akan dikembalikan ke daerah asalnya untuk dilepas liarkan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri melalui Kabareskrim tentang pembentukan Satgas penegakan hukum penyeludupan wilayah Polda masing-masing. Sebab penyelundupan satwa liar di Indonesia dapat menimbulkan dampak yang luas dan destruktif, mulai dari kerusakan ekosistem hingga kerugian ekonomi negara, serta dapat meningkatkan resiko penyebaran penyakit zoonosis. [CR24-R2]



















