Bintuni, TP – Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pencurian saldo rekening bank yang menimpa warga Kampung Korano Jaya SP 2. Seorang perempuan berinisial SFK (22) berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Beimes, pada Rabu malam (22/4/2026).
Kapolres AKBP Hari Sutanto membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasat Reskrim, AKP Bobby Rahman. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban tertanggal 17 April 2026 dengan nomor LP: 109/IV/2026. Korban melaporkan saldo rekeningnya berkurang secara tidak wajar dengan total kerugian mencapai Rp18.000.000.
Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Ipda Yusbin langsung melakukan penyelidikan intensif mulai pagi hari. Sejumlah langkah strategis ditempuh, di antaranya melakukan koordinasi dengan pihak Bank Mandiri dan BRI untuk menelusuri seluruh riwayat transaksi yang terjadi.
Selain itu, tim juga mengakses rekaman CCTV mesin ATM. Berdasarkan rekaman dari mesin Bank BRI dengan ID 560092, wajah terduga pelaku berhasil teridentifikasi jelas sekitar pukul 18.34 WIT.
Mengingat target yang akan diamankan adalah perempuan, tim kemudian melibatkan personel Polwan Bripda Paskalina Maidepa untuk mempermudah proses pengamanan. Tak butuh waktu lama, tepatnya pukul 19.19 WIT, SFK berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Kehutanan Lama tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Tecno Spark Go 3 beserta aksesorisnya, serta saldo yang tersisa di aplikasi dompet digital Gopay.
Dari keterangan awal, diketahui bahwa uang sebesar Rp18 juta tersebut sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi sejumlah Rp11 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp7 juta masih tersimpan di akun Gopay.
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini masih kami amankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” ungkap Bobby.[CR25-R2]




















