Manokwari, TP – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Daerah PT Kasuari Energi Nusantara (KEN)yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dinilai sebagai langkah strategis dan tepat. Kehadiran lembaga usaha ini diharapkan mampu mengelola potensi energi daerah secara maksimal sekaligus menjadi sumber pendapatan utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, usai memimpin rapat kerja bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov, di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, regulasi ini sangat mendesak untuk segera disahkan, mengingat salah satu potensi ekonomi terbesar daerah bersumber dari sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
“Perda ini menjadi payung hukum yang sangat penting. Ini adalah jalan utama kita untuk mendongkrak PAD, khususnya yang berasal dari pengelolaan migas dan hak partisipasi 10 persen tersebut,” ujar Ngabalin.
Ia menjelaskan bahwa BUMD yang sudah ada saat ini, yakni PT Doberai Mandiri atau Padoma, belum memiliki fokus khusus dan rinci dalam mengelola bisnis di bidang energi. Oleh sebab itu, dibutuhkan entitas usaha baru yang memang didedikasikan untuk mengelola seluruh potensi di sektor tersebut agar pengelolaannya lebih terarah, profesional, dan memberikan hasil yang maksimal.
Untuk mempercepat proses legalisasi, Ngabalin menyebutkan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dengan proses sinkronisasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya yang dijadwalkan pada 29 April 2026 mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Dr. Samy Djunire Saiba, menegaskan bahwa PT Kasuari Energi Nusantara nantinya akan bergerak secara spesifik di sektor hulu dan hilir migas, dengan fokus utama pada pemanfaatan hak PI 10 persen tersebut.
Dalam menjalankan operasionalnya, BUMD provinsi ini akan menjalin kerja sama erat dengan BUMD yang ada di kabupaten-kabupaten penghasil migas. Kolaborasi ini diharapkan dapat melahirkan anak perusahaan daerah yang mengelola langsung sumber daya alam di wilayah masing-masing.
“Kami ingin agar manfaatnya terasa menyeluruh. Bukan hanya untuk provinsi, tapi kabupaten penghasil juga akan merasakan dampak ekonomi yang signifikan dari kehadiran perusahaan ini,” jelas Saiba.
Ia menyampaikan bahwa selama lebih dari 17 tahun sejak kehadiran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di Papua Barat mulai tahun 2009, daerah belum pernah menikmati hasil dari hak PI 10 persen tersebut. Kondisi ini menjadi catatan penting sekaligus citra buruk, di mana hak konstitusional daerah belum dapat diwujudkan oleh para pengelola lapangan migas.
Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berjuang keras agar hak tersebut dapat segera dinikmati. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada 13 November 2025 lalu, telah disepakati bahwa perusahaan pengelola seperti BP dan Genting Oil akan menyerahkan hak tersebut mulai tahun 2027, dengan syarat administrasi dan kelengkapan dokumen harus segera dipenuhi.
“Jika syarat administrasi ini tidak kita penuhi, maka kesempatan ini hilang dan kita harus menunggu hingga tahun 2055. Ini yang membuat kita terus bergerak cepat mengejar kelengkapan persyaratan. Kami juga memohon dukungan seluruh pihak agar hak ini benar-benar menjadi aset dan sumber kesejahteraan bagi kita semua,” tegasnya.
Saiba berharap pemanfaatan hak PI 10 persen ini nantinya akan menjadi tulang punggung pembangunan di seluruh wilayah Papua Barat. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu, mendukung, dan mengawal proses ini hingga terealisasi.
“Mari kita dukung dan kawal bersama, agar hasil kekayaan alam kita dapat dinikmati sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat,” pungkasnya. [*K&K-R2]



















