• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Ditresnarkoba Polda PBD Beruntun Ungkap Kasus Narkoba di Pelabuhan Sorong

AdminTabura by AdminTabura
24/04/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
Ditresnarkoba Polda PBD Beruntun Ungkap Kasus Narkoba di Pelabuhan Sorong

Plt Kasubid Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Setya Agustin Hengkelare, didampinggi personel Diresnarkoba Polda PB saat menunjukkan barang -bukti ganja yang diamankan di Pelabuhan Sorong, Selasa (7/4/2026). Foto:TP/IST

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tiga Tersangka Diamankan, Ribuan Gram Ganja Disita

Sorong, TP – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja melalui operasi yang dilaksanakan secara beruntun di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa ribuan gram ganja yang sudah dikemas rapi dan diduga siap untuk diedarkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubid Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Setya Agustin Hengkelare, menjelaskan kasus pertama terungkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21.33 WIT. Dari operasi tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial FDF dan TS. Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 3.166,48 gram ganja.

“Ganja tersebut dikemas dalam ratusan plastik bening ukuran besar, kemudian disimpan di dalam beberapa tas dan koper agar tidak mudah terdeteksi,” jelas Jenny.

Rincian barang bukti yang disita meliputi satu tas biru berisi 60 paket ganja, satu kantong plastik hitam berisi 50 paket, serta dua tas jinjing putih masing-masing berisi 50 dan 29 paket. Selain itu, polisi juga menyita satu koper hijau toska, satu tas kuning, dua gulung lakban bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Sementara itu, kasus kedua diungkap enam hari kemudian, tepatnya pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIT di lokasi yang sama. Tim operasi kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZMG bersama 124 paket ganja yang telah dikemas rapi dalam plastik bening ukuran besar.

Turut disita dalam kasus ini adalah satu tas ransel hitam, dua kantong plastik hitam, dua gulung lakban berwarna cokelat, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh pasokan ganja dari wilayah Papua Nugini. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Sorong dan daerah sekitarnya. Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana utama pendistribusian barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang besarnya ditentukan oleh pengadilan.

Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan di seluruh jalur strategis, khususnya di kawasan pelabuhan dan pintu masuk wilayah. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta membebaskan Sorong dari bahaya narkotika. [CR30-R2]

Previous Post

Waket Fraksi Otsus DPR -PB Usulkan Sekolah Sepanjang Hari, Perjuangkan Revisi Perdasus

Next Post

Syamsudin Seknun Apresiasi Kinerja Bapemperda DPR-PB

Next Post
Syamsudin Seknun Apresiasi Kinerja Bapemperda DPR-PB

Syamsudin Seknun Apresiasi Kinerja Bapemperda DPR-PB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!