Bintuni, TP – Anggota DPR RI Komisi XII, Alfons Manibui, mendorong penguatan akses pemasaran hasil pertanian lokal, khususnya sayur-mayur, agar dapat menyuplai kebutuhan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di daerah tersebut, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, keberadaan perusahaan skala besar di sektor energi seperti BP Tangguh dan Genting Oil harus memberikan dampak ekonomi yang nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat setempat, terutama para petani. Salah satu cara yang paling strategis adalah dengan melibatkan mereka dalam rantai pasokan kebutuhan pangan harian bagi karyawan perusahaan tersebut.
“Setiap hari, perusahaan-perusahaan besar ini membutuhkan pasokan bahan makanan dalam jumlah yang tidak sedikit. Ini merupakan peluang emas bagi petani lokal untuk masuk dan memasok hasil pertanian secara berkelanjutan dan pasti,” ujar Alfons.
Politisi yang juga pernah menjabat Bupati Teluk Bintuni selama dua periode ini menegaskan bahwa ada syarat utama yang harus dipenuhi agar hasil bumi lokal dapat diterima dan bersaing di pasar industri, yaitu konsistensi produksi dan kualitas barang. Petani harus mampu menyediakan barang dalam jumlah yang cukup serta mutu yang terjaga sesuai standar yang dibutuhkan.
Selain itu, diperlukan kerja sama yang terstruktur dan baik antara kelompok tani dengan pihak perusahaan, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Dukungan tersebut meliputi kemudahan distribusi, penyelenggaraan pelatihan, serta peningkatan kapasitas dan keterampilan para petani agar semakin profesional.
“Jika hal ini dikelola dengan serius dan terorganisir, maka hasil pertanian kita tidak hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan warga daerah sendiri, tetapi juga menjadi sumber pendapatan tetap yang menyejahterakan masyarakat,” tambahnya.
Alfons menyebutkan bahwa saat ini peluang yang paling terbuka lebar adalah kerja sama dengan Genting Oil, mengingat perusahaan tersebut baru memulai tahap operasionalnya. Sementara itu, kerja sama dengan BP Tangguh masih terbatas karena terikat perjanjian kontrak yang baru akan berakhir pada tahun 2030.
Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala sebelumnya adalah adanya perjanjian kerja sama yang masih mengatasnamakan Provinsi Papua, sebelum terjadi pemekaran wilayah menjadi Provinsi Papua Barat.
Meskipun demikian, pihaknya di Komisi XII DPR RI terus berupaya mendorong perbaikan regulasi dan kebijakan agar hambatan tersebut dapat segera diatasi. Tujuannya, agar akses pasar bagi petani lokal dapat terbuka lebih cepat tanpa harus menunggu masa kontrak berakhir seluruhnya.
Di akhir pernyataannya, Alfons menekankan pentingnya sinergi yang baik antara petani, pemerintah daerah, dan dunia usaha. Ia juga mengapresiasi sekaligus mengajak insan pers untuk turut berperan aktif dalam memajukan sektor ini.
“Semua pihak harus bahu-membahu mendukung kemajuan pertanian. Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus proaktif, begitu pula wartawan yang diharapkan terus mengawal dan memberikan informasi serta masukan konstruktif agar sektor pertanian di daerah ini semakin maju dan berdaya saing,” tegasnya. [*K&K-R2]




















