Dipicu Berbagai Masalah, Polisi Imbau Warga Gunakan Jalur Resmi
Sorong, TP – Sepanjang lima bulan pertama tahun 2026, frekuensi aksi penutupan akses jalan atau pemalangan di Kota Sorong dan sekitarnya tercatat cukup tinggi. Berdasarkan penghitungan dari rangkuman berbagai pemberitaan media lokal, sedikitnya sudah terjadi tujuh kali kejadian serupa yang dipicu oleh beragam latar belakang persoalan, mulai dari kasus tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, permasalahan hak pekerja, hingga sengketa sosial kemasyarakatan.
Cara yang ditempuh umumnya sama, yakni menutup badan jalan menggunakan tumpukan batu, batang kayu, hingga membakar ban bekas di atas lintasan utama. Akibatnya, arus kendaraan terhenti, kemacetan panjang tak terelakkan, dan seluruh aktivitas warga di lokasi serta sekitarnya menjadi lumpuh sementara waktu.
Bulan Februari, guncangan pertama terjadi ketika sejumlah titik strategis seperti Jalan Cenderawasih, Malanu, Rufei hingga Remu ditutup oleh massa. Kemarahan warga meledak menyusul kasus penikaman yang merenggut nyawa dua orang, yakni Fita Rusniat Manibuy dan Rommy Regoy. Jalanan baru kembali dibuka setelah berlangsung beberapa jam dan membuat aktivitas warga sangat terganggu.
Masih di bulan yang sama, ratusan tenaga kebersihan yang bekerja di bawah naungan PT Bangun Malamoi Indah, perusahaan pengelola persampahan kota, turun ke jalan menutup akses di kawasan Bambu Kuning. Mereka menuntut penyelesaian pembayaran upah serta hak-hak lain yang dinilai belum dipenuhi sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Bahkan jalan nasional sempat tidak bisa dilewati hingga akhirnya aparat keamanan turun tangan melakukan pendekatan dan negosiasi.
Aksi serupa juga terjadi di jalur lintas Sorong–Tambrauw tepatnya di Simpang Tiga Jalan Fef. Warga setempat sepakat menutup akses utama tersebut untuk menuntut kepastian hukum, meminta aparat segera menetapkan dan menahan pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi sebelumnya. Dampaknya, seluruh pergerakan orang maupun barang antarwilayah terhenti sementara waktu.
Kemudian pada Maret 2026, suasana kembali memanas di Kilometer 12 Jalan Basuki Rahmat. Keluarga korban Delano Kambu melakukan protes keras dengan membakar ban dan memblokir jalan. Ketidakjelasan penyebab kematian serta penilaian bahwa penanganan kasus belum berjalan secara terbuka dan transparan menjadi alasan utama tindakan tersebut. Kemacetan parah terbentang hingga jarak cukup jauh dari lokasi kejadian.
Sementara April 2026, pemalangan terjadi di KM 14 Kota Sorong. Kali ini berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa atau luka berat. Keluarga korban menilai belum ada itikad baik maupun pertanggungjawaban nyata dari pihak yang terlibat, sehingga jalanan dipilih sebagai sarana menyampaikan protes terbesar.
Peristiwa serupa juga terjadi di luar wilayah kota, tepatnya di SP 3 Makbusun Kabupaten Sorong, jalur penghubung utama juga sempat lumpuh akibat hal serupa. Pemicunya adalah kegagalan pertemuan perdamaian antara kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sehingga belum ditemukan titik temu penyelesaian.
Melihat semakin seringnya peristiwa serupa berulang, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya pada Mei 2026 akhirnya mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan menutup akses jalan adalah perbuatan yang melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum, serta merugikan banyak pihak yang tidak bersalah.
Lebih dari itu, pemalangan jalan dinilai sangat berisiko menghambat jalannya pelayanan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, maupun kendaraan operasional, serta sangat merugikan kelancaran roda perekonomian daerah. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas lagi.
Pihak berwajib mengajak seluruh warga yang memiliki keluhan atau tuntutan tertentu untuk menyampaikannya melalui saluran resmi, mekanisme hukum yang berlaku, maupun berdialog dengan instansi terkait agar dicarikan solusi terbaik dan berkeadilan. [CR30-R2]




















