Sorong, TP – Kepala Suku Pegunungan Papua Barat Daya, Rudi Kogoya, menyampaikan sikap dukungan penuh dan apresiasi mendalam terhadap pemberlakuan aturan baru hasil revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, berbagai pembaruan konsep yang diusung, di antaranya pengutamaan pendekatan keadilan restoratif, penerapan sanksi sosial, serta penyelesaian yang lebih manusiawi dan tidak selalu berujung pidana penjara, sangat sejalan dengan nilai-nilai dan cara pandang hukum adat yang sudah lama hidup dan dijalankan di tanah Papua.
“Kami masyarakat adat sejak dahulu kala sudah mengenal pola penyelesaian masalah melalui jalan damai, musyawarah mufakat, pembayaran denda adat, hingga pemulihan kembali hubungan kekeluargaan yang terganggu. Oleh sebab itu, ketika aturan hukum nasional kini mulai mengedepankan aspek kemanusiaan dan pemulihan sosial, tentu kami menyambutnya dengan tangan terbuka dan mendukung sepenuhnya,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, karakteristik hukum adat di wilayahnya tidak berpusat pada upaya menghukum semata, melainkan lebih mengutamakan proses perbaikan dan pengembalian keadaan seperti sediakala antara pihak yang bersengketa maupun dengan lingkungan masyarakat sekitar. Pendekatan ini telah terbukti ampuh menjaga kestabilan dan keharmonisan sosial serta mencegah dendam berkepanjangan yang kerap memicu lingkaran pertikaian baru.
Dalam pandangannya, penyempurnaan aturan hukum terbaru ini menjadi langkah maju yang sangat tepat bagi sistem hukum nasional. Terutama untuk kasus-kasus dengan tingkat pelanggaran ringan yang sebenarnya masih sangat memungkinkan diselesaikan melalui kesepakatan damai tanpa harus memasukkan pelaku ke dalam lembaga pemasyarakatan.
“Tidak semua masalah harus diselesaikan di balik jeruji besi. Sering kali seseorang yang masuk penjara justru keluar dengan membawa beban atau persoalan baru yang lebih rumit. Dalam kacamata adat kami, hal yang paling utama adalah bagaimana pela1ku berani mengakui kesalahan, mau bertanggung jawab sepenuhnya, dan hubungan antarwarga kembali pulih seperti sediakala,” tegasnya.
Di sisi lain, penerapan sanksi alternatif selain penjara juga dinilai mampu membantu mengurangi beban dan kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan yang kini menjadi tantangan bersama. Cara ini sekaligus membuka ruang pembinaan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berdampak positif bagi perbaikan perilaku pelaku pelanggaran.
Mengingat kekhasan nilai sosial dan budaya yang dimiliki, Rudi berharap pemerintah pusat tetap memberikan ruang pengakuan dan penghormatan yang layak terhadap keberadaan hukum adat dalam pelaksanaan aturan baru ini. Terutama di wilayah Papua yang memiliki karakter dan tatanan kehidupan masyarakat yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.
“Kami ingin negara memahami bahwa hukum adat itu tidak berdiri untuk menghalangi berjalannya hukum nasional. Justru keduanya bisa berjalan beriringan dan bermitra kuat demi melahirkan rasa keadilan yang sesungguhnya, lebih manusiawi, serta diterima sepenuh hati oleh masyarakat,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Papua Barat Daya untuk senantiasa menjaga keamanan, persatuan, dan menyelesaikan setiap perbedaan dengan kepala dingin serta jalan damai demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif di mana pun berada.[CR30-R2]




















