Sorong, TP – Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong masih terus berjalan intensif. Hingga saat ini, fokus utama tim penyidik adalah mendalami peran serta keterlibatan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan kemungkinan penambahan nama lain akan disesuaikan dengan hasil perkembangan pemeriksaan yang ditemukan di lapangan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Prima Wibawa Rantjalobo, saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5) malam.
“Saat ini seluruh upaya penyidikan kami pusatkan pada pendalaman peran ketiga tersangka yang sudah ditetapkan. Apakah nantinya akan ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab, hal itu akan bergantung sepenuhnya pada fakta dan bukti yang terungkap seiring berjalannya proses penelusuran,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat terus memperluas dan memperdalam penelusuran dengan berpedoman utama pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang disusun dan diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Saat ini tim penyidik sedang bertugas di Kota Sorong untuk melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan, baik terhadap saksi‑saksi maupun pihak‑pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara. Langkah yang juga direncanakan adalah memanggil dan memeriksa pimpinan atau atasan langsung dari para tersangka guna melengkapi keterangan serta mengungkap alur pengambilan keputusan secara utuh.
Adapun tiga orang yang berstatus tersangka adalah Maniel Syatfle, Theopilus Sarim, dan Dessy Osok. Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, dan sebelumnya telah ditetapkan tersangka terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja rumah tangga Sekretariat Daerah pada Tahun Anggaran 2023.
Sejarah proses hukum yang telah dilalui, ketiga nama tersebut resmi ditahan pada Rabu 15 April 2026 usai menjalani serangkaian pemeriksaan, dan langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Sorong dalam jangka waktu 20 hari sebagai tahanan titipan. Namun seiring berakhirnya masa penahanan pada tanggal 6 Mei lalu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan bersama penasihat hukum dikabulkan oleh penyidik. Sejak tanggal 7 Mei, status penahanan mereka secara resmi ditangguhkan, namun proses hukum dan kewajiban memenuhi setiap panggilan instansi penegak hukum tetap berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini dibuktikan pada hari Senin kemarin, di mana ketiganya kembali hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Kehadiran ini sekaligus menjawab kabar yang sempat beredar mengenai hilangnya jejak mereka pasca berakhirnya masa penahanan sebelumnya.
Kasus besar ini bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh perwakilan BPK di wilayah Papua Barat, yang menemukan indikasi kuat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp57 miliar. Tidak hanya itu, temuan serupa juga terungkap pada dokumen perubahan anggaran dengan besaran nilai yang hampir sama besarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat, Josua Wanma, juga menyebutkan bahwa timnya masih sibuk menelusuri secara rinci cara kerja serta pola kejahatan yang dilakukan. Berbagai dugaan penyimpangan sedang diuji buktinya, mulai dari rekayasa penyusunan anggaran, pembengkakan nilai belanja, hingga penggunaan dana yang tidak dapat dilampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan masuk akal.
Prima kembali menegaskan bahwa pimpinan kejaksaan memberikan kebebasan dan dukungan penuh kepada tim penyidik untuk bekerja secara menyeluruh, teliti dan objektif. Seluruh fakta diungkap apa adanya, tanpa ada yang ditutup‑tutupi, sehingga siapapun yang terbukti terlibat dan memiliki tanggung jawab hukum wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. [CR30-R2]




















