Manokwari, TP – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari mendata bidang berupa rumah maupun tanah milik warga yang akan terdampak pembangunan alun-alun Kota Manokwari di Jl. Percetakan Negara, Sanggeng.
Plt. Kepala DLHP Kabupaten Manokwari, Marthen L. Baransano mengatakan, pembangunan alun-alun Kota Manokwari sudah diprogramkan untuk dilakukan penilaian oleh tim dari kantor jasa penilai publik (KJPP).
Dijelaskannya, sebelum appraisal, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pendataan lapangan terhadap tanah, rumah, dan asset warga.
“Pembangunan alun-alun, kita sudah lakukan pendataan dan diprogramkan untuk KJPP turun melakukan penilaian,” jelas Baransano kepada Tabura Pos di kantornya, Senin (11/5/2026).
Dikatakannya, belum ada jumlah akhir berapa bidang milik warga yang akan dibebaskan. Lanjutnya, setelah proses pendataan, kemudian data disusun dalam daftar nominatif sebelum disampaikan ke KJPP untuk dinilai.
Ia menambahkan, hasil penilaian nanti akan dikembalikan ke Pemkab Manokwari melalui DLHP sebagai dasar penyesuaian nilai ganti rugi. “KJPP nanti akan akan mengembalikan dalam bentuk proposal ke pemerintah daerah, dalam hal ini DLHP, sehingga nanti disesuaikan dengan nilai hasil perhitungan,” tandas Baransano.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manokwari, Albertus mengatakan, Pemkab Manokwari sudah menyiapkan anggaran tahap awal sebesar Rp8 miliar untuk pembangunan alun-alun Kota Manokwari. [SDR-R1]




















