Sorong, TP – Dua remaja pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 06.45 WIT.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial JJ alias Abang (19) dan AT alias Galang (18), warga Jalan Ampi, Kompleks Surya, Kota Sorong. Keduanya ditangkap di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan mereka. Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan warga yang menjadi korban aksi kejahatan tersebut.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, SIK, M.H., melalui Kasie Humas, Ipda Didien, SH, menjelaskan modus yang digunakan pelaku. Untuk kasus curas, pelaku mendekati korban yang sedang berkendara, lalu secara paksa menarik barang bawaan sebelum melarikan diri. Sementara untuk aksi curanmor, mereka beraksi pada dini hari dengan cara mematahkan kunci ganda dan menyambung kabel sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama tim reserse mobil Mangewang. Berbekal informasi yang diterima pukul 06.10 WIT, petugas segera mendatangi lokasi dan mengepung tempat persembunyian pelaku. Sekitar pukul 06.40 WIT, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti. Untuk kasus curas, disita satu unit ponsel merek iPhone dan sebilah parang yang digunakan saat beraksi. Sedangkan untuk kasus curanmor, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor, yakni empat unit Yamaha Mio M3, masing-masing satu unit Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat, Yamaha Mio Sporty, dan Yamaha Fino.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan kedua pelaku mengakui telah berulang kali beraksi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan dan sedikitnya 10 kali aksi penjambretan di berbagai titik di Kota Sorong.
Selain dua orang yang diamankan, polisi masih memburu satu orang pelaku lain berinisial EF yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Mangewang atas keberhasilan tersebut. “Saya mengapresiasi kinerja cepat dan profesional tim yang berhasil mengamankan pelaku hanya dalam hitungan jam sejak laporan diterima. Ini bukti nyata bahwa personel kami bekerja sungguh-sungguh melindungi masyarakat,” tegasnya. [CR30-R2]




















