• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Replik, Pemohon Persoalkan Penetapan Tersangka oleh Kapolda Cq Direskrimsus

AdminTabura by AdminTabura
18/05/2026
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0
Replik, Pemohon Persoalkan Penetapan Tersangka oleh Kapolda Cq Direskrimsus

Metuzalak Awom, SH

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemohon, Michael Y. Wayoi dan Jan P. Rumpaidus mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai tidak sah oleh Termohon, Kapolda Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat.

“Minggu lalu, kami sudah bacakan gugatan, Termohon telah mengajukan jawaban dan kami hari ini telah mengajukan replik, jawaban atas jawaban Termohon,” kata kuasa hukum kedua Pemohon, Metuzalak Awom, SH kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 19 Mei 2026.

Dikatakannya, ada 10 item yang dipersoalkan Pemohon dalam gugatan ini. Pertama, penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dianggap prematur atau cacat hukum, karena mendahului alat bukti dari hasil audit BPKP tentang kerugian negara.

“Kedua, melanggar aturan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu pemberitahuan tersangka kepada penuntut umum dan ketiga, tentang cacat formil dalam tahap penyelidikan ke penyidikan atau jeda waktu yang tidak wajar,” jelas Awom.

Keempat, tentang cacat formil administrasi penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Termohon itu menerbitkan laporan polisi pada 19 September 2023, sedangkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan pada 26 September 2023 atau jeda tujuh hari, sehingga SPDP diberikan kepada penuntut umum baru ada pada 2 Oktober 2023,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, SPDP tersebut wajib dikirim ke penuntut umum atau pelapor dan terlapor, paling lambat 7 hari setelah diterbitkan sprindik, tetapi kenyataannya, tidak seperti demikian.

Kelima tentang manipulasi prosedur 2 alat bukti. “Termohon menyatakan telah memeriksa 27 saksi dan mengklaim mengantongi 2 alat bukti yang sah. Dari 27 saksi yang diperiksa dalam rentan waktu yang cacat hukum, karena keterlambatan SPDP dan penundaan yang tidak semestinya. Sebab, alat bukti yang diperoleh dari prosedur yang cacat hukum, kami berdalih bahwa buah dari pohon yang beracun, maka sesuai hukum acara, alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka,” papar Awom.

Keenam, cacat formil penyitaan barang bukti. Termohon disebut telah menyita 142 jenis barang bukti, tetapi dalam penyitaan tersebut berasal dari surat tanda penerimaan, ditindaklanjuti dengan surat perintah penyitaan.

“Sebenarnya, dalam Pasal 38 Ayat 1 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat. Mengenai praktek penyitaan ini dipaksakan, dimana barang bukti yang diserahkan di bawah tekanan dengan surat-surat tanda penerimaan, sebelum adanya surat perintah penyitaan. Ini hanya menggunakan surat tanda penerimaan bukti, bukan izin penyitaan,” tambah Awom.

Ketujuh, validitas audit BPKP. Dijelaskan Awom, Termohon mengajukan permintaan audit pada 5 Oktober 2023, tetapi laporan hasil audit baru terbit pada 14 Februari 2025.

“Ini kan hampir dua tahun, sehingga terlihat ada kejanggalan formil yang dilakukan secara berkelanjutan. Terdapat rentan waktu satu tahun empat bulan, hanya untuk menghitung kerugian negara. Selama masa tunggu tersebut, status klien saya terkatung-katung tanpa kepastian hukum. Itu yang kami persoalkan di situ,” tegas Awom.

Kedelapan, manipulasi urutan waktu penetapan tersangka. Menurutnya, laporan hasil penyidikan diterbitkan pada 3 Februari 2025, laporan hasil gelar perkara penetapan tersangka diterbitkan pada 10 Februari 2025, sedangkan surat penetapan tersangka diterbitkan pada 10 Februari 2025.

“Masalahnya, berita acara pemeriksaan ahli auditor atas nama Andi Fachrur Rijal baru dilaksanakan pada 6 Maret 2025. Februari sudah tetapkan tersangka, baru Maret dilakukan audit, menghitung kerugian. Jadi, dasar penetapan itu apa?,” tanya Awom.

Kesembilan, pelanggaran hak bantuan hukum. Dikatakan Awom, tersangka mempunyai hak yang dijamin dalam Pasal 54 dan 56 KUHAP, tidak diberikan. Sebab, ungkapnya, Termohon menunjuk penasehat hukum pada 14 Februari 2025, setelah penetapan tersangka.

“Semestinya dalam hal pemeriksaan, saat dimintai keterangan, Pemohon harus didampingi penasehat hukum. Dari semua ini, kami mohon hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon dan menyatakan surat penetapan tersangka, Michael Y. Wayoi dan Jan P. Rumpaidus, kami mohon untuk dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” pinta Awom.

Dengan demikian, maka Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Sidik/33/Res.3.3/IX/2023/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2023, Pemohon memohon hakim praperadilan memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan kepada para Pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka serta memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, termasuk menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara.

Dirinya menambahkan, perkara ini sebenarnya menarik, karena kedua Pemohon dimintai pertanggungjawaban dana hibah mulai 2019, 2020, dan 2021. Padahal, ungkap Awom, kedua kliennya ini baru diangkat pada Oktober 2020.

“Sebelumnya, kepala sekretariat dan bendahara sudah diganti empat kali dan klien saya yang kelima. Pergantian dilakukan dalam tiga bulan. Kenapa setiap tiga bulan dilakukan pergantian kepala sekretariat dan bendahara? Kalau diminta pertanggungjawaban ke belakang sampai 2019, lalu mereka yang mengelola anggaran dan bertanggung jawab dari 2019 sampai Oktober 2020, mereka ini di mana? Minimal mereka juga termasuk, karena penyidik mengatakan kerugian negara dari 2019 sampai 2021,” paparnya. [TIM2-R1]

Previous Post

Ratusan Pengungsi Berharap Kembali ke Kampung Halamannya di Moskona

Next Post

Pencaker Tagih Janji Bupati Manokwari terkait Penambahan Kuota CPNS 2021

Next Post
Pencaker Tagih Janji Bupati Manokwari terkait Penambahan Kuota CPNS 2021

Pencaker Tagih Janji Bupati Manokwari terkait Penambahan Kuota CPNS 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!