• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Tak Lengkapi Dokumen Karantina, Sejumlah Produk Hewan danTumbuhan Dimusnahkan BKHIT PBD

AdminTabura by AdminTabura
19/05/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
Tak Lengkapi Dokumen Karantina, Sejumlah Produk Hewan danTumbuhan Dimusnahkan BKHIT PBD

Proses pemusnahan produk hewan dan tumbuhan oleh BKHIT Papua Barat Daya. Foto: TP/CR24

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP – Sejumlah produk hewan dan tumbuhan beserta turunannya yang dikirimkan tanpa dilengkapi dokumen perkarantinaan dimusnahkan oleh pihak Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat Daya. Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka pada Selasa (19/5/2026) dengan disaksikan para stakeholder dan diliput sejumlah media.

Kepala BKHIT Papua Barat Daya, drh. I Wayan Kertanegara mengungkapkan, pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penahanan terhadap sejumlah produk tersebut. Beberapa produk yang dimusnahkan diantaranya, 11,25 kg daging anjing asal Ambon, 5 ekor ayam asal Jayapura, 2 ekor ayam asal Bau-Bau, 3 ekor ayam asal Ambon, 4 batang bibit pisang asal Ambon, 25 batang bibit jeruk asal Surabaya, serta 40 kg buah mangga.

Selain dari dalam negeri, beberapa produk asal luar negeri yang masuk ke Sorong tanpa kelengkapan dokumen karantina juga turut disita dan dimusnahkan. Diantaranya, 454 gram buah stroberi segar asal Honolulu, 551 ml buah bluberi segar asal Honolulu, 340 kacang kapri segar asal Honolulu, 454 wortel potong segar asal Honolulu, 170 gram buah rasberi asal Honolulu, serta 300 gram biji gandum asal Hongkong.

“Pemusnahan ini perlu dilakukan karena beberapa alasan, misalnya karena produk berasal dari daerah yang tertular penyakit hewan menular. Mungkin juga produk tidak dilengkapi dokumen karantina, dimana setelah dilakukan penahanan selama 3 x 24 jam, produk tersebut tidak segera dikeluarkan dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditentukan,” ungkap Wayan.

Diungkapkan Wayan, produk ilegal tanpa kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal tersebut didatangkan dari sejumlah daerah melalui transportasi laut dan udara. Termasuk beberapa produk pangan dari luar negeri yang dibawa oleh wisatawan asing saat masuk ke Sorong dengan privat jet.

Lebih panjut diterangkan, untuk melalulintaskan benih tumbuhan, berdasarkan SOP seharus melalui tahap karantina di daerah asal deobuktikan dengan catatan dokumen dari kantor karantina di daerah asal. Hal ini untuk menjamin kesehatan benih sebelum dilalulintaskan ke daerah tujuan.

“Pemilik bibit tumbuhan maupun hewan merupakan masyarakat sipil yang bertujuan untuk mengembangbiakkan produk tersebut. Namun karena ketidakpahaman prosesur maka ini menjadi temuan. Namun kami sudah mengedukasi masyarakat terkait bagaimana mekanisme yang harus dilakukan untuk melalulintaskan produk tersebut,” terangnya.

Seluruh produk hewan dan tumbuhan beserta turunanya tersebut dimusnahkan bersamaan dengan cara dibakar. Untuk unggas hidup, dilakukan pengembelihan dahulu sebelum dibakar.

Wayan mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pelaku usaha dibidang pertanian  dan peternakan serta tumbuhan dan satwa jika melalulintaskannya, agar mematuhi sejumlah persyaratan perkarantinaan.

“Intinya bahwa upaya ini dilakukan selain untuk menekan zoonosis, tetapi juga untuk memastikan keamanan pangan di masyarakat,” singkatnya.

Diantaranya yakni, melengkapi dokumen karantina bagi hewan, ikan, tumbuhan dan produknya. Melalulintaskan produk melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Serta melaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran/pemasukan untuk kepetingan pemeriksaan karantina, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 33, 34, dan pasal 35. [CR24-R2]

Previous Post

Mantan Kepala BPKAD Kota Sorong Divonis 3 Tahun Penjara Tanpa Bayar UP 4,5 Miliar

Next Post

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini, Tidak Sulit

Next Post
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini, Tidak Sulit

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini, Tidak Sulit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!