Sorong,TP – Rapat paripurna DPRD Kota Sorong dengan agenda utama pembacaan hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sorong atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, kembali mengalami penundaan pada Kamis (21/5/2026).
Ini merupakan kali kedua agenda tersebut tidak terlaksana. Sebelumnya, rapat yang sedianya digelar sehari sebelumnya juga dibatalkan dengan alasan dokumen laporan hasil pemeriksaan dari tim Pansus belum rampung sepenuhnya dan masih memerlukan penyempurnaan akhir.
Pantauan Tabura Pos di lokasi gedung DPRD Kota Sorong, sejumlah awak media telah hadir sejak pukul 10.00 WIT untuk menunggu dimulainya sidang. Namun, hingga menjelang siang hari, rapat paripurna yang dinanti-nantikan tersebut tak kunjung dibuka. Suasana terlihat tenang, hanya terlihat beberapa unsur pimpinan dewan yang datang dan pergi ke ruang kerja, sementara aktivitas persiapan ruang sidang maupun perlengkapan rapat tidak berjalan seperti jadwal agenda resmi sebelumnya.
Hingga pengumuman penundaan disampaikan, belum ada penjelasan resmi tertulis yang merinci alasan pasti dibatalkannya kembali agenda penting ini. Namun, informasi yang berkembang di kalangan legislatif menyebutkan bahwa tim Pansus menginginkan pembacaan hasil pemeriksaan tersebut wajib dihadiri langsung oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat. Padahal, diketahui saat ini Wali Kota masih berada di luar daerah dan belum dapat dipastikan waktu kepulangannya.
Pembahasan LKPJ tahun ini menjadi perhatian khusus dan menyita perhatian publik. Pasalnya, selama proses pemeriksaan lapangan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim Pansus dikabarkan telah menemukan sejumlah temuan berupa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program kerja maupun penggunaan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, proses pendalaman materi juga sempat terhambat karena beberapa kepala dinas atau pimpinan OPD disebutkan tidak hadir memenuhi panggilan rapat klarifikasi dari Pansus, sehingga berpotensi memperlambat penyelesaian laporan akhir tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Sorong, Dermanto Silalahi, sempat menyatakan bahwa dokumen hasil pemeriksaan masih dalam tahap finalisasi guna mematangkan seluruh poin penting sebelum dibacakan dan ditetapkan dalam sidang paripurna.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembahasan LKPJ kepala daerah merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Nantinya, melalui rekomendasi yang disusun Pansus, DPRD akan memberikan catatan strategis dan evaluasi menyeluruh yang menjadi bahan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang. [CR30-R2]




















