Manokwari, TP – Dr. Fitri Arniati, M.Hum selaku Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat melalui tim kuasa hukum, secara resmi telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Dalam gugatannya, Penggugat, Fitri Arniati melayangkan gugatan PMH terhadap Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) BKMT berinisial SF selaku Tergugat I, ketua terpilih hasil Muswilub PW BKMT Papua Barat berinisial NUM selaku Tergugat II, ketua panitia Muswilub berinisial HM selaku Tergugat III, sekretaris
Muswilub berinisial RN selaku Tergugat IV, dan Turut Tergugat, Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
Tim kuasa hukum Penggugat, Fitri Arniati yang diketuai Cuncun Hidayat, SH, SE didampingi Bian L.M. Achab, SH, Abdiyanto Fatunlebit, SH, dan Miswati, SH menjelaskan, diawali Muswilub BKMT Papua Barat pada 9 November 2025 tanpa proses pemberhentian yang sah di tengah Penggugat menjalankan tugas BKMT, tanpa ada proses klarifikasi dalam AD/ART.
Cuncun mengatakan, Pengurus Pusat mengeluarkan surat perintah Muswilub tertanggal 27 Oktober 2025, selanjutnya Tergugat I mengeluarkan surat untuk membatalkan SK Penggugat Nomor: 02/SK/PP.BKMT/II/2024 dan mengaktifkan SK hasil Muswilub Nomor: 012/SK/PP.BKMT/XII/2025 tentang kepengurusan hasil Muswilub BKMT Papua Barat masa bhakti 2024-2029.
“Sehingga, menyebabkan Muswilub atas perintah Pengurus Pusat BKMT itu, menyebabkan kerugian bagi Ketua BKMT sebelumnya yang saat ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” jelas Cuncun kepada Tabura Pos di Arfai, Manokwari, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia mengatakan, kesimpulan awal, yakni surat perintah yang dikeluarkan Pengurus pusat BKMT ini bertentangan dengan azas hukum, yang mana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah atau lex superior derogate legi inferiori.
“Kesimpulan awal yakni kegiatan Muswilub yang diselenggarakan pada 9 November 2025 adalah perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” ungkap Cuncun.
Ditambahkannya, pelaksanaan Muswilub tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKMT, yakni Bab IX Permusyawaratan, Pasal 15 ART BKMT Bab V Permusyawaratan Pasal 14 Angka 2 huruf a tentang Musyawarah Wilayah ketentuan nomor 1,2,3,4,5 terkait mekanisme pemberhentian ketua dan syarat pelaksanaan Muswilub yang tidak diatur dalam AD/ART BKMT, baik di daerah maupun pusat.
Lanjutnya, sebelum pelaksanaan Muswilub, ketua sah BKMT ini sudah mengirim surat penolakan adanya Muswilub yang ditandatangani 32 orang pengurus wilayah (56 persen) dari pengurus BMKT wilayah sebanyak 67 orang.
“Namun demikian, pengurus pusat, dalam hal ini, Tergugat I mengesampingkan surat yang dikirim pengurus BKMT daerah yang berisi penolakan dan mendengarkan suara dari 3 orang pengurus yang saat ini sebagai Tergugat II, III, dan IV atau 4,47 persentase,” papar Cuncun.
Dikatakan Cuncun, tim kuasa hukum juga menilai bahwa pelaksanaan Muswilub yang diselenggarakan pada 9 November 2025, terjadi dugaan pemalsuan dokumen organisasi oleh Tergugat II, III, dan IV, dalam surat itu, tim kuasa hukum telah didaftarkan di PN Manokwari melalui pendaftaran online ke Mahkamah Agung (MA) dan sudah terdaftar.
“Surat pemalsuan dokumen ini kita tandai atau buktikan bahwa yang bersangkutan, Dr. Fitri Arniati selaku ketua sah, tidak menerbitkan SK kepanitiaan Muswilub, sehingga timbul pertanyaan, dari mana ada penunjukkan ketua panitia, sekretaris panitia, dan lain-lainnya, yang melaksanakan Muswilub sebagai kepanjangan tangan surat perintah yang dibuatkan pengurus pusat, dalam hal ini, Tergugat I,” terang Cuncun.
Ditegaskannya, masa jabatan, Fitri Arniati selaku Ketua BKMT Papua Barat yang sah periode 2024-2029. “Kenapa kami nyatakan masih aktif, memang secara hukum, karena SK Nomor 02, belum ada proses pencabutan dan SK itu, kami menilai lebih tinggi posisinya dibandingkan surat perintah Muswilub yang diterbitkan Pengurus Pusat BKMT,” ujar Cuncun.
Selaku tim hukum dari Ketua BKMT Papua Barat yang sah periode 2024-2029, ia menyatakan, tindakan para Tergugat yang memberhentikan Penggugat di tengah masa jabatan di luar mekanisme adalah bentuk kesewenang-wenangan dan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, melanggar hak subjektif Penggugat.
“Pertama, melanggar AD/ART BKMT, dimana prosedur Muswilub tidak memenuhi syarat keadaan darurat atau pelanggaran berat yang dibuktikan secara organisasi. Kedua, melanggar azas kepatutan mengganti pengurus di tengah jalan tanpa klarifikasi atau hak jawab (aud et Alteram Partem). Ketiga, melanggar azas kejujuran dalam organisasi yaitu menempatkan kebenaran, transparansi, keadilan, dan integritas dalam berpikir dan mengambil keputusan,” rinci Cuncun.
Menurutnya, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para Tergugat telah melanggar azas kepatutan, khususnya Pasal 1339 KUHPerdata.
“Langkah dan upaya kami, dalam hal ini upaya hukum untuk meletakkan posisi hukum yang sebenarnya berkaitan dengan kedudukan ketua wilayah BKMT Papua Barat periode 2024-2029 yang adalah sah yang dijabat Dr. Fitri Arniati Payapo, M.Hum,” tandas Cuncun.
Ditambahkannya, untuk kepentingan dan kepastian hukum BKMT di Papua Barat, Cuncun mengimbau semua pihak memahami proses hukum yang sedang berjalan dan meng-vakum-kan seluruh kegiatan BKMT terkait dualisme kepemimpinan sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Pada saat ini, suka, tidak disukai, ada dua SK yang masih aktif, yakni SK Nomor: 02/SK/PP.BKMT/II/2024 yakni SK kepengurusan dari Dr. Fitri Arniati, M.Hum dan pengurusnya, kemudian muncul SK berikut hasil Muswilub yaitu SK Nomor: 012/SK/PP.BKMT/XII/2025 yang menunjuk Hj. NUM. Kedua SK tersebut masih aktif, maka keluarga besar BKMT bersabar menunggu putusan hukum yang inkrah,” pungkas Cuncun.
Secara terpisah, Ketua BKMT Papua Barat, Dr. Fitri Arniati, M.Hum mempertanyakan posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat dengan adanya dua versi ketua ini?
“Ketua yang sah saya, periode 2024-2029 yang juga dilantik ibu Syifa pada 27 Februari 2024 dan BKMT versi Muswilub yang juga dilantik ibu Syifa juga pada 19 Januari 2026, posisi MUI di mana saat ini,” tanya Fitri Arniati.
Lanjutnya, pertanyaan ini karena ada oknum pimpinan MUI yang justru mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat membacakan sambutan Pemprov dalam acara pelantikan, 19 Januari 2026 lalu.
Fitri Arniati berharap dengan mendaftarkan gugatan PMH ini ke PN Manokwari, maka akan diperoleh pengurus BKMT Papua Barat yang sah di bawah pimpinannya dan bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
“Kami sudah menunggu keadilan itu begitu lama dan memberikan warning keluar, ada beberapa orang mengatakan bahwa kasus BKMT sudah macet. Tidak, kami tetap jalan sampai kapan pun, sampai kami mendapat keadilan. Kami serius dan ini kezholiman. Saya mencari keadilan dan saya yakin keadilan akan ditegakkan. Kalau di dunia ini tidak adil, saya akan menuntut di akhirat terhadap orang-orang yang men-zholimi saya,” pungkas Fitri Arniati. [TIM2-R1]




















