• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Tuntut Transparansi DBH, Masyarakat Ring I Migas Palang Kantor Bupati Sorong

AdminTabura by AdminTabura
03/06/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
Tuntut Transparansi DBH, Masyarakat Ring I Migas Palang Kantor Bupati Sorong

Aksi demonstrasi dan pemalangan Kantor Bupati Kabupaten Sorong oleh masyarakat pemilik hak ulayat penghasil minyak bumi dan gas alam Ring I bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aqne Lefo dan LSM Neygilin, Rabu (3/6/2026). Foto: TP/MPS

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Aimas, TP – Aksi demonstrasi dan pemalangan kembali terjadi di lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Sorong, Rabu (3/6/2026). Massa yang terdiri dari masyarakat pemilik hak ulayat wilayah penghasil minyak dan gas alam Ring I, didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aqne Lefo dan LSM Neygilin, menuntut transparansi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas serta kepastian pemenuhan hak-hak mereka.

Dipimpin Ketua LSM Aqne Lefo, Talip Arda, aksi ini diikuti sekitar 50 orang yang berasal dari Distrik Klamono, Aimas, Mayamuk, Salawati Tengah, dan Salawati Selatan. Sebagai simbol protes, mereka memasang palang dari batang bambu yang diikat kain merah di pintu masuk kantor pemerintahan.

Sejak pukul 09.00 WIT, massa telah memalangi akses di Kantor Bupati dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Sekitar pukul 10.50 WIT, mereka berkumpul di halaman kantor utama sambil membawa spanduk berisi tuntutan dan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sorong menjelaskan secara rinci landasan hukum dan administrasi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan DBH SDA Migas untuk Pemberdayaan Masyarakat Adat. Mereka juga menuntut keterbukaan alokasi dana sebesar 10 persen dari DBH Migas Tahun Anggaran 2026 yang seharusnya diperuntukkan bagi pemilik hak ulayat.

Massa menilai skema program yang berjalan saat ini belum memberikan manfaat maksimal. Mereka mendesak agar alokasi yang saat ini ditetapkan sebesar 3 persen dikembalikan menjadi 10 persen dan disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat adat.

“Kami kecewa karena hak kami selama ini tidak diperhatikan. Aksi ini terus berulang setiap tahun karena tidak ada solusi nyata. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami,” tegas Yosias Walim selaku perwakilan masyarakat Ring I Migas dalam orasinya.

Sekretaris LSM Aqne Lefo, Faisal Soleman, menegaskan perjuangan ini tidak akan berhenti sebelum ada kepastian. Ia bahkan mengancam akan mengambil langkah lebih tegas jika pemerintah tidak segera merespons. “Jika tidak ada solusi yang jelas, kami siap menduduki kantor ini sebagai bentuk perjuangan,” tegasnya.

Senada, Ketua LSM Neygilin Klamono, Merry Idik, meminta pejabat terkait hadir langsung memberikan penjelasan. “Hak ini sudah dijanjikan, tidak seharusnya dipersulit realisasinya,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DPMK Maklon Wally menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi. Ia menjelaskan pengelolaan program tahun 2026 baru dialihkan dari Sekretariat Daerah ke DPMK, sehingga seluruh proses harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Adi Bremantyo menegaskan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tidak dapat diubah sembarangan karena telah melalui proses panjang dan menjadi dasar hukum. Ia menjelaskan pengalihan pengelolaan ke DPMK merupakan konsekuensi sistem perencanaan nasional yang menempatkan program pemberdayaan pada dinas yang memiliki tugas dan fungsi sesuai.

Penjelasan serupa disampaikan Plt Kepala Bappeda Elisa M.H. Ulimpa. Ia menyebutkan pengelolaan Dana Otonomi Khusus kini menggunakan Sistem Perencanaan Khusus Daerah (SPKD) yang memiliki ketentuan tersendiri, sehingga penempatan program harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Meskipun telah berlangsung dialog, hingga pukul 16.00 WIT aksi dan pemalangan masih berlanjut. Massa bahkan kembali memalangi akses menuju Kantor Keuangan dan Kantor Bupati sekitar pukul 15.19 WIT. Hingga berita ini diturunkan, belum tercapai kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman. Massa tetap mempertahankan posisinya sambil menunggu tanggapan resmi dari Bupati Sorong. [MPS-R2]

Previous Post

Kabupaten Mansel Dapat Jatah 10 Kuota Program ADEM

Next Post

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Next Post
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!