• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Tegar Diduga Pesan Narkotika dari Dalam Lapas Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
04/06/2026
in News, Uncategorized
0
Tegar Diduga Pesan Narkotika dari Dalam Lapas Manokwari

JPU, Benony A. Kombado, SH, MH

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Tegar Rifki Sambodo alias Tegar, terpidana kasus narkotika jenis Shabu-shabu diduga memesan atau ‘mengendalikan’ peredaran narkotika dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

Saat ini, terdakwa harus menjalani proses persidangan atas perbuatan yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Sebelumnya, di tingkat banding, Tegar divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum, Benony A. Kombado, SH, MH mengatakan, terdakwa sudah menjalani proses persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 18 Mei 2026.

“Jaksa telah membacakan surat dakwaan. Sebelum pembacaan surat dakwaan, terdakwa belum didampingi pengacara, sehingga pengadilan menentukan pengacara atau penasehat hukum untuk mendampinginya agar melindungi hak-haknya sebagai terdakwa,” jelas Kombado yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin, 2 Juni 2026.

Untuk status penahanan terhadap terdakwa, ungkap Kombado, Tegar sedang menjalani putusan hukuman dari kasus narkoba jenis Shabu-shabu yang pertama, sehingga status mulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, tidak dilakukan penahanan.

“Terdakwa, Tegar masih menjalani proses hukuman pidana yang dilakukan pada kasus pertama. Ini kasus yang kedua, yang dilakukan terdakwa sendiri. Perkara ini menjadi perhatian serius karena dikendalikan atau diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan modus memanipulasi pihak lain untuk menggunakan alasan-alasan yang tidak masuk akal, yakni kiriman barang di hari raya,” papar Kombado.

Lanjut JPU, sekarang proses hukum sedang bergulir di persidangan untuk membuktikan seluruh perbuatan terdakwa, apakah yang dilakukan atau pengendalian narkotika dari Lapas itu benar-benar dilakukan oleh terdakwa atau orang lain.

“Persidangan ini sangat penting untuk kita bisa mencari bukti-bukti kebenaran materil yang bisa membuktikan bahwa terdakwa benar-benar adalah salah satu pelaku tindak pidana pengendalian narkotika dari dalam Lapas atau di dalam Lapas Kelas II B Manokwari,” terang JPU.

Ditanya apakah ada pelaku lainnya dalam perkara ini, selain terdakwa, Tegar, Kombado menjelaskan, mulai tingkat penyidikan di Polda Papua Barat sampai pemeriksaan tambahan di Kejari Manokwari, tidak ditemukan oknum lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka mendampingi terdakwa, Tegar.

Ia menceritakan kronologis singkat kejadian berdasarkan dakwaan. Pemesanan narkoba oleh terdakwa terjadi pada 3 Maret 2025, yang mana Tegar menelpon seorang DPO (daftar pencarian orang) bernama Faturahman alias Ong memakai handphone (hp) miliknya, entah dia sembunyikan dimana, sehingga bisa masuk ke dalam Lapas.

“Dia telpon untuk memesan Shabu. Kemudian pada 7 Maret, DPO ini menginformasikan bahwa pesanan narkotika berupa Shabu sudah siap dikirim dan meminta alamat untuk dikirim sesuai alamat. Untuk menyamarkan jejak terdakwa, dia meminta bantuan sesama napi yang bernama David Ainur Alfad, itu juga menjadi saksi dalam perkara ini, untuk meminjam alamat di luar Lapas,” jelas JPU.

Dikatakan Kombado, terdakwa sengaja berbohong dengan dalil bahwa paket yang dikirim berisi baju koko untuk Lebaran, dikirimkan dari Jawa. Apalagi, tambahnya, saat itu memasuki masa-masa hari raya Lebaran.

“Keterlibatan dari pihak-pihak di luar Lapas, saksi, David ini menghubungi salah satu temannya di luar Lapas atas nama Adinda Gianina Dian Velda Rosa, saksi juga dalam perkara ini, untuk menggunakan alamat rumah dari Adinda di KPR Reremi Permai, Manokwari. Lokasi penerimaan paket baju koko tersebut tanpa diketahui saksi, Adinda, yang isinya berupa narkotika, saksi pun terima, tetapi saksi kaget karena merasa tidak pernah memesan barang atau paket tersebut,” kata Kombado.

Lanjut JPU, dengan perasaan curiga dengan paket tersebut, maka saksi, Adinda menghubungi saudaranya yang bertugas di Polda Papua Barat untuk datang dan memeriksa paket tersebut.

“Setelah diperiksa, paket tersebut berisikan baju koko dan di dalam baju koko itu ada narkoba jenis Shabu. Dengan tujuan, ketika Adinda menerima bingkisan itu, Adinda akan memberikan bingkisan itu kepada teman dari terdakwa atas nama David, sekaligus diberikan kepada terdakwa di dalam Lapas. Mungkin itu cerita singkatnya,” papar Kombado.

Disinggung tentang barang bukti dalam perkara ini, JPU merincikan, barang bukti terdiri dari narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 1 bungkus dengan berat bersih 4,94 gram atau hampir 5 gram.

Dicecar tentang keberadaan Faturahman alias Ong yang menjadi DPO dalam perkara ini? Kombado mengatakan Faturahman ini diduga berada di Jawa dan di dalam surat dakwaan, JPU tetap memakai pasal yang bisa menghubungkan perbuatan terdakwa, Tegar dengan DPO, yakni Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saksi dalam perkara ini ada enam saksi, dua saksi dari luar, Adinda dan David, kemudian ditambah saksi dari penyidik sendiri yang melakukan penangkapan,” pungkas Kombado. [TIM2-R1]

Previous Post

Penjelasan UDD PMI Papua Barat terkait Tebusan Rp450.000 per Kantong Darah

Next Post

Terdakwa Gamblong Ngaku ‘Biji Kelir Naik’

Next Post
Ahli Dalam Perkara Pembunuhan Istri Pegawai KPP Manokwari Berhalangan

Terdakwa Gamblong Ngaku ‘Biji Kelir Naik’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!