Manokwari, TP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari masih memberikan keringanan terhadap masyarakat, meski pada 2026 ini ada peningkatan target pendapatan pajak, salah satunya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur menjelaskan, BPHTB adalah pajak yang wajib dibayarkan individu atau badan ketika memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
Dijelaskannya, ada beberapa alternatif keringanan di sektor BPHTB, yakni pertama, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mempunyai tanah maupun rumah kategori subsidi.
“Untuk masyarakat kategori berpenghasilan rendah itu, BPHTB-nya bebas biaya dan itu sudah ada aturannya,” kata Umrah Nur kepada para wartawan di kantornya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pembebasan biaya BPHTB tersebut menindaklanjuti surat keputusan 3 kementerian, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Permukiman dan Kawasan Perumahan.
Alternatif lain, jelas Umrah Nur, pembayaran BPHTB bisa diangsur atau dicicil selama 3 kali dan harus lunas pada tahun tersebut. “Misalnya BPHTB di tahun 2026 senilai Rp13 juta, itu bisa diangsur tiga kali, tetapi harus lunas di tahun 2026 juga,” katanya.
Ia menambahkan, ada juga alternatif pengurangan nilai yang harus dibayarkan atas BPHTB, tetapi pengurangan nilai atas dasar kebijakan dan keputusan kepala daerah.
“Untuk pengurangan nilai bisa juga. Kami akan berikan telaah kepada Bupati, misalnya seorang veteran atau tidak sanggup dengan nilainya, sehingga Bupati bisa mengambil kebijakan ada pengurangan nilai suatu BPHTB,” papar Sekretaris Bapenda.
Diakuinya, pada tahun ini, target pendapatan dari BPHTB pada angka Rp11 miliar, menurun dibandingkan 2025 di angka Rp12,9 miliar, sedangkan pada 2026 realisasi pendapatan BPHTB di angka Rp5 miliar. [SDR-R1]




















