• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Bapenda Manokwari Beri Alternatif Keringanan Pembayaran BPHTB

AdminTabura by AdminTabura
10/06/2026
in MANOKWARI
0
Bapenda Manokwari Beri Alternatif Keringanan Pembayaran BPHTB

Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari masih memberikan keringanan terhadap masyarakat, meski pada 2026 ini ada peningkatan target pendapatan pajak, salah satunya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur menjelaskan, BPHTB adalah pajak yang wajib dibayarkan individu atau badan ketika memperoleh hak atas tanah atau bangunan.

Dijelaskannya, ada beberapa alternatif keringanan di sektor BPHTB, yakni pertama, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mempunyai tanah maupun rumah kategori subsidi.

“Untuk masyarakat kategori berpenghasilan rendah itu, BPHTB-nya bebas biaya dan itu sudah ada aturannya,” kata Umrah Nur kepada para wartawan di kantornya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pembebasan biaya BPHTB tersebut menindaklanjuti surat keputusan 3 kementerian, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Permukiman dan Kawasan Perumahan.

Alternatif lain, jelas Umrah Nur, pembayaran BPHTB bisa diangsur atau dicicil selama 3 kali dan harus lunas pada tahun tersebut. “Misalnya BPHTB di tahun 2026 senilai Rp13 juta, itu bisa diangsur tiga kali, tetapi harus lunas di tahun 2026 juga,” katanya.

Ia menambahkan, ada juga alternatif pengurangan nilai yang harus dibayarkan atas BPHTB, tetapi pengurangan nilai atas dasar kebijakan dan keputusan kepala daerah.

“Untuk pengurangan nilai bisa juga. Kami akan berikan telaah kepada Bupati, misalnya seorang veteran atau tidak sanggup dengan nilainya, sehingga Bupati bisa mengambil kebijakan ada pengurangan nilai suatu BPHTB,” papar Sekretaris Bapenda.

Diakuinya, pada tahun ini, target pendapatan dari BPHTB pada angka Rp11 miliar, menurun dibandingkan 2025 di angka Rp12,9 miliar, sedangkan pada 2026 realisasi pendapatan BPHTB di angka Rp5 miliar. [SDR-R1]

Previous Post

Pajak Tempat Usaha Hiburan Tertentu Naik Jadi 40 Persen

Next Post

Prodi Magister Kehutanan Unipa Mendapat Akreditasi Baik Sekali

Next Post
Prodi Magister Kehutanan Unipa Mendapat Akreditasi Baik Sekali

Prodi Magister Kehutanan Unipa Mendapat Akreditasi Baik Sekali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!