Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melakukan penyesuaian besaran pajak terhadap jenis usaha hiburan tertentu, seperti diskotik karaoke, kelab malam, bar atau tempat hiburan malam (THM), dan spa atau mandi uap.
Pada 2026, penyesuaian besaran pajak terhadap jenis usaha hiburan tertentu sudah diberlakukan Pemkab Manokwari, dari 15 persen menjadi 40 persen.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Umrah Nur mengakui tentang kenaikan pajak jenis usaha hiburan tertentu.
“Untuk itu, kita sudah berlakukan di tahun 2026 ini,” kata Umrah Nur kepada para wartawan di kantornya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, pemberlakuan kenaikan pajak sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU-HKPD).
Diutarakannya, sebagai tindak lanjut undang-undang, Pemkab sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 166 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.
“Terkait aturan, semua sudah lengkap. Terkait SOP pengenaan tarif, kami juga sudah ada,” kata Umrah Nur.
Ia menerangkan, dalam amanat UU disebutkan kenaikan pajaknya minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
“Melihat kondisi ekonomi saat ini di Manokwari, kami mengambil nilai batas minimal 40 persen. Kalau di luar, mungkin saja ada yang mengambil 75 persen,” katanya.
Ditambahkan Umrah Nur, sebelum penerapan kenaikan pajak jenis usaha hiburan tertentu itu, Bapenda sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menjalankan usaha dimaksud sebanyak 2 kali.
“Bagi pelaku usaha yang di dalam kota, kita panggil ke kantor, sedangkan untuk Lokalisasi 55 Maruni, kita sosialisasi di sana. Kita sampaikan ada kenaikan tarif tidak lagi 15 persen, tetapi 40 persen,” jelas Umrah Nur.
Ia menambahkan, pada tahun ini, pihaknya sudah mulai menarik 40 persen pajak dari jenis usaha hiburan tertentu, seperti THM maupun spa atau mandi uap. [SDR-R1]




















