Manokwari – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Papua Barat, telah menyalurkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sebanyak Rp95,99 miliar kepada 31.257 aparatur negara dan penerima tunjangan.
Kepala KPPN Manokwari Arif Rahman di Manokwari, Senin, mengatakan penyaluran gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
“Sampai dengan 4 Juni 2026, kami sudah bayarkan gaji ke-13 sebanyak Rp95,99 miliar. Harapannya bisa meningkatkan daya beli dan berdampak terhadap pergerakan ekonomi daerah,” kata Arif.
Ia menjelaskan realisasi pembayaran terbesar berasal dari komponen gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang mencapai Rp61,31 miliar untuk 18.514 penerima. Selain itu, pemerintah juga telah menyalurkan tunjangan kinerja (tukin) ke-13 sebesar Rp28,97 miliar kepada 11.209 penerima.
Selanjutnya, pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mencapai Rp4,64 miliar kepada 1.465 orang. Kemudian, penghasilan ke-13 bagi penerima lainnya, termasuk penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, terealisasi sebesar Rp1,06 miliar untuk 69 penerima.
Ia menyebut pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga konsumsi rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data KPPN Manokwari, total penerima gaji ke-13 yang telah dibayarkan terdiri atas 18.514 PNS/TNI/Polri, 11.209 penerima tunjangan kinerja, 1.465 PPPK, dan 69 penerima penghasilan lainnya sehingga jumlah keseluruhannya mencapai 31.257 orang dengan nilai penyaluran Rp95,99 miliar. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Evi Ratnawati/ANTARA]




















