Manokwari, TP – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Manokwari, Adhy Prasetyanto mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Benony A. Kombado, terkait adanya terpidana narkotika jenis Shabu-shabu atas nama Tegar Rifki Sambado alias Tegar yang diduga memesan atau ‘mengendalikan’ peredaran narkotika dari balik Lapas Manokwari.
Prasetyanto menegaskan, sejumlah langkah dan tindakan sudah diambil jajaran Lapas Kelas II B Manokwari untuk mengetahui apakah hal tersebut benar atau tidak, salah satunya dengan memanggil Tegar.
“Kami sudah mengambil tindakan. Pertama, saya minta anggota melakukan penggeledahan, kedua melakukan cross check terhadap nama yang disebut dan ketiga, kita cek melalui Wartelsuspas juga terkait komunikasi yang bersangkutan,” jelas Prasetyanto kepada para wartawan di kantornya, Kamis (11/6/2026).
Dijelaskan Kalapas, setelah langkah-langkah itu diambil, diketahui bahwa data yang disampaikan adalah data Maret 2025, jadi hal ini diangkat kembali.
“Teman-teman media bisa cek di Maret 2025, beritanya sama persis. Itu ada DPO terkait kasus yang Tegar ini yang disampaikan pada saat persidangan. Nah, DPO ini yang mengaku bahwa barang pengendalian dari Lapas, DPO-nya belum ditemukan,” ungkap Prasetyanto.
Ia mengungkapkan, awal mula data ini diungkap, pihak Lapas sudah menyampaikan ke kantor wilayah, karena apakah berita itu benar atau tidak, pihak Lapas harus bisa menyikapinya secara terbuka.
Kalapas memastikan saat ini tidak ada peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas dan pihaknya tegas memberantas hal tersebut sesuai instruksi dari pusat.
Diungkapkan Prasetyanto, pada Mei 2026, bulan lalu, pihaknya sudah melakukan penggeledahan barak hunian warga binaan dalam rangka pemberantasan penggunaan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba.
Dalam penggeledahan tersebut, Lapas menemukan 3 handphone, piring, gelas, sendok, dan sejumlah korek api, langsung diamankan.
“Ini instruksi dari pusat, kita komitmen memberantas peredaran narkoba dari dalam Lapas. Handphone ilegal jelas kita larang. Kita tetap waspada, kita teliti semaksimal mungkin, karena pasti ada saja yang mencari jalan,” tandas Prasetyanto.
Kalapas menambahkan, saat ini, Tegar yang merupakan narapidana kasus narkotika masih berada di Lapas Manokwari dengan pengawasan yang ketat. [SDR-R1]




















