Manokwari, TP – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menerima pelimpahan tahap 2 para tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan ratusan warga di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, SH mengatakan, dalam kasus ini, ada 4 tersangka yang dilimpahkan beserta barang bukti dokumen bukti transfer dari para korban terhadap tersangka.
Ardika menambahkan, keempat tersangka yang dilimpahkan, yakni Tri Harsono (wiraswasta), Andi Taufik (wiraswasta), Edi Kawab (swasta), dan Aniksa Y. Miokbun (ASN pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Papua Barat).
“Hari ini, kita sudah terima pelimpahan, ada empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh jaksa,” kata Ardika kepada para wartawan di Kejari Manokwari, Kamis (11/6/2026).
Menurut Kasi Pidum, kasus ini menjadi perhatian, karena jumlah korban mencapai 400-600 orang yang tersebar di beberapa daerah di Papua Barat, seperti Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari, Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan.
Lanjut Ardika, ada juga korban dari Papua Barat Daya, seperti Kabupaten Maybrat, Sorong hingga Raja Ampat. “Ini kan yang memeriksa Polda Papua Barat. Kalau dalam berkas, nilai kerugian mencapai Rp9,8 miliar lebih,” beber Kasi Pidum.
Setelah melakukan pemeriksaan, tambah Ardika, 3 tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II B Manokwari, sedangkan 1 tersangka Perempuan dititipkan di Lapas Khusus Perempuan, Anday, dengan masa penahanan selama 20 hari.
Sedangkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, Meidy Wensen menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, cepat, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lanjut Wensen, bersamaan dengan pelimpahan para tersangka, korban juga datang berkoordinasi dengan pihak Kejari Manokwari.
“Mereka mau memastikan proses pelimpahan perkara dari penyidik telah dilakukan. Kami juga sudah berikan penjelasan terkait tahapan penanganan perkara ini,” kata Kasi Intel.
Sementara koordinator para korban, Hermanus Ahoren Iba meminta agar para tersangka bisa mengembalikan uang para korban dalam proses hukumnya.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum dapat menangkap 2 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini terjadi tahun 2019, dengan korban sekitar 600 warga dan sekitar 400 kelompok masyarakat. Kami berharap uang milik semua korban dapat dikembalikan seluruhnya. Itu yang paling diharapkan masyarakat saat ini,” tandas Ahoren Iba.
Bukan itu saja, ia juga meminta penegak hukum bisa menyita seluruh aset para tersangka dari hasil kejahatan yang telah dilakukan, diduga tersebar di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Madura, Makassar sampai Papua Barat.
“Mayoritas korban masyarakat kecil yang kumpul uang dari hasil kebun, berjualan, sehingga kami berharap pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan,” ujar Ahoren Iba.
Dari pantauan Tabura Pos, proses pelimpahan para tersangka dan barang bukti dikawal ketat sejumlah anggota Brimob Polda Papua Barat di Kantor Kejari Manokwari. [SDR-R1]




















